AYOCIREBON.COM - Pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.
Dalam penetapannya, pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tak hanya itu, Kemnaker saat ini juga menantikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk penetapan UMP dan UMK 2023.
"Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui tripartit, di dalam tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan. Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS. BPS akan menjadi penyedia data," katanya ditemui di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Lirik Lagu Your Shelter - Chen EXO, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Rencananya, Kemnaker akan menetapkan UMP tahun 2023 pada 21 November 2022.
Sementara UMK tahun 2023 akan ditetapkan setelah penetapan UMP 2023, yakni pada 30 November 2022.
Hingga kini Kemnaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.
Seiring dengan pembahasan tersebut, para buruh/pekerja telah menyuarakan agar upah minimum tahun depan naik 13 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut jumlah kenaikan tersebut wajar bila diterapkan.
Dua pertimbangannya adalah inflasi yang terjadi dan pertumbuhan ekonomi yang terus membaik. Dua hal tersebut dijadikan patokan formula menghitung UMK 2023.
"Jadi, yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13 persen," kata dia beberapa waktu lalu.
Menurut Said, kenaikan sangat wajar. Melihat keekonoian, kondisi Indonesia berada di posisi bagus dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,72 persen.
Namun di saat bersamaan inflasi 6,5 persen yang didongkrak kenaikkan harga BBM membuat UMK 2023 sangat wajar untuk dinaikkan sampai 13 persen.
Artikel Terkait
UMK 2023 Naik Berapa Persen? Intip Rincian Besaran UMP dan UMK di Indonesia
UMK Jawa Barat 2023 Jadi Berapa Jika Naik 13 Persen? Buruh di Tiga Daerah Ini Bisa Terima Gaji Rp 5 Jutaan
UMP dan UMK 2023 Hanya Naik Segini, Buruh Seluruh Indonesia Ancam Mogok Kerja
UMK 2023 Naik 13 Persen? Ini Daftar Wilayah dengan UMR Tertinggi di Indonesia