AYOCIREBON.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia akan segeram mengumumkan kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 pada akhir November ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziyah memastikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 akan naik lebih besar dibandingkan 2022.
kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 disesuaikan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi yang terus membaik juga tetap memerhatikan tingkat inflasi di Indonesia.
Baca Juga: PENETAPAN UMK 2023: Buruh Minta UMP DKI Jakarta Rp5,4 Juta
Rencanya, Kemnaker akan menetapkan UMP 2023 pada 21 November 2022. Sedangkan, penetapan UMK 2023 akan diumumkan pada 30 November mendatang.
Sayangnya, Kemnaker masih menutupi angka kenaikan upah minimum tahun depan. Namun, kelompok buruh mengusulkan agar UMK 2023 naik sebesar 13 persen.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menganggap wajar adanya kenaikan 13 persen UMK 2023.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranomo sempat membuat simulasi perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2021, tetapi dimungkinkan adanya ketimpangan besaran upah di lapangan.
Baca Juga: Tok! 4 Daerah Ini Sudah Umumkan UMP 2023, Kenaikan Capai 6 Persen, Daerah Mana Saja?
"Ada beberapa usulan (buruh) yang agak konkret soal inflasi, maka itu akan kita jadikan sebagai pertimbangan," ujar Ganjar dikutip dari Ayosurabaya.com.
Pada tahun 2022, UMP Jawa Timur masih yang tertinggi dengan nilai Rp 1.891.567 atau setidaknya di antara provinsi dengan nama depan Jawa.
Sementara tertinggi kedua diisi oleh Jawa Barat dengan nilai UMP Rp 1.841.487, lalu Jawa Tengah dengan nilai UMP Rp 1.812.935.
Namun nilai UMK 2022, tertinggi diraih Kota Bekasi di Jawa Barat dengan senilai Rp 4.816.921,17. Sementara daerah di Jawa Timur tertinggi adalah Kota Surabaya senilai Rp 4,375,479, lalu Kota Semarang di Jawa Tengah Rp 2.835.021,29.
Baca Juga: UMK 2023 Naik 13 Persen? Ini Prediksi UMK 2023 di Jawa Barat, Cirebon Bisa Dapat Segini
Artikel Terkait
UMK 2023 Naik 13 Persen? Ini Prediksi UMK 2023 di Jawa Barat, Cirebon Bisa Dapat Segini
Sah, Kemnaker Resmi Umumkan Kenaikann UMK 2023, Ini Daftar UMP 2022 se-Indonesia
UMP dan UMK 2023 Hanya Naik Segini, Buruh Seluruh Indonesia Ancam Mogok Kerja
UMK 2023 Hanya Naik Di Bawah 5 Persen Jika Pakai PP 36/2021, Partai Buruh Menolak!
Cara Menghitung UMK 2023 Sesuai PP 36 tahun 2021, Lengkap dengan Link Download PDF PP 36/2021
UMK 2023 Naik 13 Persen? Ini Daftar Wilayah dengan UMR Tertinggi di Indonesia
Gaji Buruh Naik 13 Persen? Intip UMK 2023 Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Jawa Timur Berikut
Segini Gaji UMR Cirebon Jika UMK 2023 Naik 13 Persen, Cek Daftar UMK di 27 Wilayah Jawa Barat
Netty Heryawan Minta Penetapan UMK 2023 Harus Sejahterakan Pekerja, Jangan Hanya Mengacu PP 36 Tahun 2021
Link Download PDF PP 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan, Acuan Pemerintah Menetapkan UMK 2023