UMP 2023 Bakal Naik 13 Persen? Ini Daftar UMK Jawa Barat 2022 yang akan Meroket di Tahun Depan

- Sabtu, 19 November 2022 | 08:50 WIB
Ilustrasi uang UMK 2023 (freepik)
Ilustrasi uang UMK 2023 (freepik)

AYOCIREBON.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia akan segeram mengumumkan kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 pada akhir November ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziyah memastikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 akan naik lebih besar dibandingkan 2022.

kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 disesuaikan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi yang terus membaik juga tetap memerhatikan tingkat inflasi di Indonesia.

Baca Juga: PENETAPAN UMK 2023: Buruh Minta UMP DKI Jakarta Rp5,4 Juta

Rencanya, Kemnaker akan menetapkan UMP 2023 pada 21 November 2022. Sedangkan, penetapan UMK 2023 akan diumumkan pada 30 November mendatang.

Sayangnya, Kemnaker masih menutupi angka kenaikan upah minimum tahun depan. Namun, kelompok buruh mengusulkan agar UMK 2023 naik sebesar 13 persen.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menganggap wajar adanya kenaikan 13 persen UMK 2023.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranomo sempat membuat simulasi perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2021, tetapi dimungkinkan adanya ketimpangan besaran upah di lapangan.

Baca Juga: Tok! 4 Daerah Ini Sudah Umumkan UMP 2023, Kenaikan Capai 6 Persen, Daerah Mana Saja?

"Ada beberapa usulan (buruh) yang agak konkret soal inflasi, maka itu akan kita jadikan sebagai pertimbangan," ujar Ganjar dikutip dari Ayosurabaya.com.

Pada tahun 2022, UMP Jawa Timur masih yang tertinggi dengan nilai Rp 1.891.567 atau setidaknya di antara provinsi dengan nama depan Jawa.

Sementara tertinggi kedua diisi oleh Jawa Barat dengan nilai UMP Rp 1.841.487, lalu Jawa Tengah dengan nilai UMP Rp 1.812.935.

Namun nilai UMK 2022, tertinggi diraih Kota Bekasi di Jawa Barat dengan senilai Rp 4.816.921,17. Sementara daerah di Jawa Timur tertinggi adalah Kota Surabaya senilai Rp 4,375,479, lalu Kota Semarang di Jawa Tengah Rp 2.835.021,29.

Baca Juga: UMK 2023 Naik 13 Persen? Ini Prediksi UMK 2023 di Jawa Barat, Cirebon Bisa Dapat Segini

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini