AYOCIREBON.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
Dengan memperhitungkan komponen dampak inflasi, Kemnaker sudah memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Aturan kenaikan UMP dan UMK 2023 terbaru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, bagaimana prakiraan UMP 2023 di seluruh wilayah Indonesia jika kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen?
Baca Juga: Tok! 4 Daerah Ini Sudah Umumkan UMP 2023, Kenaikan Capai 6 Persen, Daerah Mana Saja?
Berikut prakiraan UMP 2023 di 34 provinsi:
Artikel Terkait
Tok! 4 Daerah Ini Sudah Umumkan UMP 2023, Kenaikan Capai 6 Persen, Daerah Mana Saja?
UMP 2023 Bakal Naik 13 Persen? Ini Daftar UMK Jawa Barat 2022 yang akan Meroket di Tahun Depan
SAH! UMK 2023 Naik 10 Persen, Segini UMR Cirebon Sekarang
UMK 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Wilayah dengan Gaji Tertinggi di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur
Jadwal Resmi Penetapan Upah Minimum, UMP 2022 dan UMK, Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023