AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Jawa Barat diperkirakan naik sekitar 8 persen.
Lantas, apakah presentase kenaikan UMK di Indramayu juga sama?
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan perkiraan kenaikan UMK 2023 berada di kisaran 7-8 persen.
Rachmat menerangkan, besaran kenaikan UMK di Jabar mengacu pada arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP dan UMK yang mengalami perubahan.
"Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah yang sekarang," katanya, dilansir dari Jabarnews.com, Minggu (20/11/2022).
Baca Juga: UMK 2023 di Jawa Barat Diperkirakan Naik 8 Persen, Gaji UMR Cirebon Jadi Segini
UMP dan UMK, sambung Rachmat, seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
"Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik," ucap Rachmat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia resmi menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen.
Kenaikan upah tersebut berlaku untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Aturan kenaikan UMK 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Link Live Streaming Piala Dunia 2022 Qatar: Inggris vs Iran, Kick Off Jam 20.00 WIB
Pemenaker kenaikan UMK 2023 tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu 16 November 2022.
Kenaikan UMK dan UMP akan berlaku pada 1 Januari 2023. Sementara itu, penetapan dan pengumuman UMP mundur dari yang awalnya 21 November 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.
Artikel Terkait
RESMI! UMK 2023 Naik 10 Persen, Ini 3 Wilayah di Jawa Barat yang Dapat Gaji di Atas Rp 5 Juta, Cirebon Berapa?
Jadwal Resmi Penetapan Upah Minimum, UMP 2022 dan UMK, Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
Segini Gaji UMR Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan Usai UMK 2023 Naik 10 Persen
Cara Hitung UMK 2023 Sesuai Aturan Kemnaker, Lengkap dengan Data yang Harus Disiapkan
UMK 2023 di Jawa Barat Diperkirakan Naik 8 Persen, Gaji UMR Cirebon Jadi Segini