AYOCIREBON.COM - UMK di Jawa Barat diprediksi akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Hal ini diinfokan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi.
Rachmat menerangkan, besaran kenaikan UMK di Jabar mengacu pada arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP dan UMK yang mengalami perubahan.
"Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah yang sekarang," katanya, dilansir dari Jabarnews.com, Minggu (20/11/2022).
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 8 Persen, 4 Wilayah Ini Hanya dapat Gaji Rp 2 Juta, Bagaimana Cirebon?
UMP dan UMK, sambung Rachmat, seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
"Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik," ucap Rachmat.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa UMP dan UMK 2023 naik maksimal 10 persen.
Aturan kenaikan UMP dan UMK 2023 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Lalu berapa gaji di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan jika UMK Jawa Barat 2023 naik 8 persen?
Jika tahun depan UMK Kota Cirebon mengalami kenaikan 8 persen, maka total gaji yang akan didapat pekerja sebagai berikut.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
UM(t+1) = Rp2.304.943,51. + (8 persen x Rp2.304.943,51.)
UM(t+1) = Rp2.304.943,51. + Rp184.395,4808
Artikel Terkait
SAH! UMK 2023 Naik 10 Persen, Segini UMR Cirebon Sekarang
UMK 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Wilayah dengan Gaji Tertinggi di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur
Cara Hitung UMK 2023 Sesuai Aturan Kemnaker, Lengkap dengan Data yang Harus Disiapkan