AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat diperkirakan naik sebesar 8 persen.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi.
Rachmat menerangkan, besaran kenaikan UMK di Jabar mengacu pada arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP dan UMK yang mengalami perubahan.
"Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah yang sekarang," katanya, dilansir dari Jabarnews.com, Minggu (20/11/2022).
UMP dan UMK, sambung Rachmat, seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
"Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik," ucap Rachmat.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan bahwa UMP dan UMK 2023 naik maksimal 10 persen.
Aturan kenaikan UMK 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pemenaker kenaikan UMK 2023 tersebut ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah, Rabu 16 November 2022.
Aturan kenaikan UMP dan UMK 2023 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Lantas berapa UMK 2023 di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan jika UMK Jawa Barat 2023 naik 8 persen?
Jika pemerintah daerah memutuskan UMK 2023 di Kota Cirebon sama-sama naik 8 persen, maka akan mengalami kenaikan sekitar Rp184 ribuan menjadi Rp2.489.338,99, dengan penghitungan sebagai berikut:
Artikel Terkait
UMK 2023 di Jawa Barat Diperkirakan Naik 8 Persen, Gaji UMR Cirebon Jadi Segini
Segini Gaji UMR Indramayu Jika UMK 2023 di Jawa Barat Naik 8 Persen
UMP 2023 di Jabar Naik 8 Persen, Gaji UMR Kuningan Jadi Segini, Cek Daftar UMK di 27 Wilayah Jawa Barat
Gaji Cirebon, Indramayu, Majalengka & Kuningan Mulai 1 Januari 2023 setelah UMK Jawa Barat 2023 Baik 8 Persen