AYOCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur.
Status tanggap darurat bencana berlaku selama 30 hari, mulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022.
Surat Keputusan status tanggap darurat bencana gempa bumi ditandatangani oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Diberitakan sebelumnya, gempa bumi dengan magnitudo 5,6 mengguncang Kabupaten Cianjur pada Senin (21/11/2022) siang, yang berpusat di 10 kilometer barat daya Cianjur.
Akibat gempa tersebut, sejumlah bangunan dilaporkan rusak.
Korban jiwa pun terus berjatuhan.
Baca Juga: Adik Dinar Candy Hilang Akibat Gempa di Cianjur, Bagi yang Menemukan akan dapat Imbalan
Berdasarkan data terakhir Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB, hingga Senin (21/11/2022) malam, tercatat ada 62 orang meninggal dunia.
Sementara korban luka-luka sebanyak 92 orang, dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik.
Adapun kerugian infrastruktur yakni 3.257 unit rumah mengalami kerusakan. ***
Artikel Terkait
UPDATE Gempa Bumi di Cianjur, Korban Meninggal Jadi 162 Orang, 326 Luka-luka, Belasan Ribu Orang Mengungsi
BPBD Kabupaten Cirebon Berangkatkan 1 Tim Kemanusiaan Bantu Korban Gempa Cianjur
Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Kepulauan Yapen Papua, Simak Cara Antisipasi Gempa di Sini
BMKG Sebut Terjadi 118 Kali Gempa Susulan di Cianjur, Warga Ketakutan Pilih Tidur di Jalan dan Tanah Lapang
Adik Dinar Candy Hilang Akibat Gempa di Cianjur, Bagi yang Menemukan akan dapat Imbalan