Pemkab Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Gempa Bumi 5,6 SR, Berlaku hingga 20 Desember 2022

- Selasa, 22 November 2022 | 09:16 WIB
Kerusakan bangunan akibat gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Senin (21/11/2022). (bnpb.go.id)
Kerusakan bangunan akibat gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Senin (21/11/2022). (bnpb.go.id)

AYOCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur

Status tanggap darurat bencana berlaku selama 30 hari, mulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022. 

Surat Keputusan status tanggap darurat bencana gempa bumi ditandatangani oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman. 

Baca Juga: UMK Jawa Barat Naik 8 Persen, Segini Gaji UMR Cirebon, Indramayu, Majalengka & Kuningan Mulai 1 Januari 2023

Diberitakan sebelumnya, gempa bumi dengan magnitudo 5,6 mengguncang Kabupaten Cianjur pada Senin (21/11/2022) siang, yang berpusat di 10 kilometer barat daya Cianjur

Akibat gempa tersebut, sejumlah bangunan dilaporkan rusak. 

Korban jiwa pun terus berjatuhan. 

Baca Juga: Adik Dinar Candy Hilang Akibat Gempa di Cianjur, Bagi yang Menemukan akan dapat Imbalan

Berdasarkan data terakhir Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB, hingga Senin (21/11/2022) malam, tercatat ada 62 orang meninggal dunia. 

Sementara korban luka-luka sebanyak 92 orang, dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. 

Adapun kerugian infrastruktur yakni 3.257 unit rumah mengalami kerusakan. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini