AYOCIREBON.COM-- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan.
UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat dilansir dari situs jabarprov.id.
“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu jugas hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.
Menurut Rachmat, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang.
Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2023! Segini Gaji Cirebon setelah Kenaikan UMK Jawa Barat 2023 Sebesar 8 Persen
Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum sudah melakukan silaturahmi dan berdiskusi bersama gabungan serikat pekerja terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023 di Jabar.
Diskusi berlangsung di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).
Pertemuan yang melibatkan perwakilan dari serikat buruh di Jabar ini menindaklanjuti peningkatan upah tiap tahun yang selalu dilaksanakan keputusannya pada bulan November.
Keinginan dari pihak buruh ada kenaikan upah sebanyak 13 persen, akan tetapi Wagub Jabar menyampaikan harus dipahami pula kondisi perusahaan di masa saat ini.
“Kita harus pahami, bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan. Sebagaimana kemarin kita berkunjung ke salah satu perusahaan tekstil dengan Pak Menteri (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), beberapa perusahaan sudah membuat beberapa kebijakan,” ungkap Wagub Uu.
Menurut Wagub, kebijakan perusahaan di antaranya tidak selamanya karyawan bekerja seperti biasa enam atau tujuh hari karena ada yang dikurangi menjadi tiga atau empat hari per minggunya.
Artikel Terkait
Besaran Gaji UMR Cirebon Usai UMK 2023 Naik 10 Persen, Ini Cara Menghitung UMK 2023
Segini Gaji UMR Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan Usai UMK 2023 Naik 10 Persen
Cara Menghitung UMK 2023 Naik 10 Persen, UMR Cirebon Berapa?
Cara Hitung UMK 2023 Sesuai Aturan Kemnaker, Lengkap dengan Data yang Harus Disiapkan
UMK 2023 di Jawa Barat Diperkirakan Naik 8 Persen, Gaji UMR Cirebon Jadi Segini
Segini Gaji UMR Indramayu Jika UMK 2023 di Jawa Barat Naik 8 Persen
UMP 2023 di Jabar Naik 8 Persen, Gaji UMR Kuningan Jadi Segini, Cek Daftar UMK di 27 Wilayah Jawa Barat
Gaji Cirebon, Indramayu, Majalengka & Kuningan Mulai 1 Januari 2023 setelah UMK Jawa Barat 2023 Baik 8 Persen
UMK Jawa Barat Naik 8 Persen, Segini Gaji UMR Cirebon, Indramayu, Majalengka & Kuningan Mulai 1 Januari 2023
Berlaku 1 Januari 2023! Segini Gaji Cirebon setelah Kenaikan UMK Jawa Barat 2023 Sebesar 8 Persen