UMK Jawa Barat 2023 Naik 8 Persen, Berikut 5 Daerah di Jabar dengan Gaji Tertinggi, Bekasi Capai Rp5,2 Juta

- Selasa, 22 November 2022 | 13:26 WIB
Ilustrasi uang - 5 daerah di Jawa Barat dengan UMK 2023 tertinggi. (mufid-majnun/Unsplash)
Ilustrasi uang - 5 daerah di Jawa Barat dengan UMK 2023 tertinggi. (mufid-majnun/Unsplash)

AYOCIREBON.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia resmi menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen.

Kenaikan upah tersebut berlaku untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Aturan kenaikan UMP dan UMK 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pemenaker kenaikan UMP dan UMK 2023 tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu 16 November 2022.

Baca Juga: Segini Gaji UMR Majalengka setelah UMK Jawa Barat 2023 Naik 8 Persen, Ada Kenaikan Rp 162 Ribu

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu dijadikan acuan bagi sejumlah daerah untuk menentukan kenaikan UMP dan UMK 2023. 

Seperti Jawa Barat yang diperkirakan naik sebesar 7-8 persen. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi. 

"Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah yang sekarang," katanya, dilansir dari Jabarnews.com, Minggu (20/11/2022).

UMP dan UMK, sambung Rachmat, seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

"Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik," ucap Rachmat.

Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2023 Tak Sampai Rp 2 Juta, Segini UMR di Semarang dan Wilayah Lain di Jateng

Lantas berapa kira-kira UMK 2023 di berbagai daerah di Jawa Barat? 

Berikut lima daerah di Jawa Barat dengan gaji tertinggi jika UMK 2023 sama-sama naik 8 persen. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini