Daftar Lengkap UMK 2023 Jawa Barat di 22 Kabupaten Kota Jika Naik 8 Persen

- Selasa, 22 November 2022 | 14:01 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat R Taufik Garsadi.  Daftar Lengkap UMK 2023 Jawa Barat di 22 Kabupaten Kota Jika Naik 8 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat R Taufik Garsadi. Daftar Lengkap UMK 2023 Jawa Barat di 22 Kabupaten Kota Jika Naik 8 Persen

 

AYOCIREBON.COM-- Berikut Ini daftar UMK 2023 di 22 Kabupaten/kota se-Jawa Barat jika kenaikan maksimal 8%.

Sebelumnya, dalam YouTube Kemenakertrans, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan jika kenaikan UMP dan UMK 2023 di seluruh Indonesia maksimal 10%.

Namun, Menteri Ida mengatakan penetapan UMK ini disesuaikan dengan berbagai faktor seperti inflasi dan data ekonomi lainnya di setiap daerah.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan.

UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

Baca Juga: UMK Jawa Barat 2023 Naik 8 Persen, Berikut 5 Daerah di Jabar dengan Gaji Tertinggi, Bekasi Capai Rp5,2 Juta

Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2023 Tak Sampai Rp 2 Juta, Segini UMR di Semarang dan Wilayah Lain di Jateng

“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat dilansir dari situs jabarprov.id.

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu jugas hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Menurut dia, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang.

Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.

Baca Juga: Kadisnaker Jabar: UMK 2023 di Jawa Barat Naik 7%-8%, Ditetapkan pada 7 Desember 2022

Baca Juga: RESMI! UMK 2023 Naik 10 Persen, Ini 3 Wilayah di Jawa Barat yang Dapat Gaji di Atas Rp 5 Juta, Cirebon Berapa?

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini