AYOCIREBON.COM - Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 naik maksimal 10 persen.
Info kenaikan UMP dan UMK 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan kenaikan UMP dan UMK 2023 maksimal 10 persen tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Aturan kenaikan UMP dan UMK 2023 maksimal 10 persen berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Kenaikan UMP dan UMK 2023 maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dengan kenaikan 10 persen, maka Jawa Tengah kembali menjadi provinsi dengan UMK terendah di Indonesia.
UMK Jawa Tengah 2023 hanya di angka Rp 1,9 jutaan.
Lalu bagaimana dengan wilayah di Jawa Tengah jika kenaikan UMK 2023 hanya 10 persen?
Kota Semarang akan menajdi wilayah di Jawa Tengah yang menerima gaji tinggi.
Gaji di Kota Semarang mencapai Rp 3.118.523,419.
Sementara wilayah dengan gaji terendah adalah Kabupaten Sragen.
Untuk menghitung gaji di wilayah lainnya bisa gunakan rumus ini:
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut:
Artikel Terkait
UMK Jawa Tengah 2023 Tak Sampai Rp 2 Juta, Segini UMR di Semarang dan Wilayah Lain di Jateng
UMK Jawa Barat Naik 8 Persen, Ini Wilayah dengan Gaji Lebih dari Rp 5 Juta dan Rp 2 Juta, Cirebon Jadi Segini
UMK Jakarta 2023 Rp 5 Juta, 3 Daerah Ini Ternyata Gajinya Lebih dari Rp 5,1 Juta, Mana Saja?