Daftar UMK Banten 2023 Jika Naik 10 Persen, Karyawan di Cilegon Dan Tengerang Gajinya Segini

- Kamis, 24 November 2022 | 05:48 WIB
Daftar UMK Banten 2023 Jika Naik 10 Persen, Karyawan di Cilegon Dan Tengerang Gajinya Segini  (ayobandung)
Daftar UMK Banten 2023 Jika Naik 10 Persen, Karyawan di Cilegon Dan Tengerang Gajinya Segini (ayobandung)

 

 

AYOCIREBON.COM-- Berikut ini simulasi perhitungan daftar UMK Banten 2023 termasuk wilayah Kota Tangerang, Cilegon, Serang, dan Tangerang Selatan jika naik 10 persen.

UMK Banten 2023 akan segera diumumkan oleh Gubernur masing-masing provinsi maksimal pada 7 Desember 2022 sesuai arahan dari Kementerian Tenaga Kerja.

Masih ada pertanyaan berapa UMK Banten 2023 terbaru setelah ada rencana kenaikan? Simak di akhir artikel ini.

Sebelumnya, dalam YouTube Kemenakertrans, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan jika kenaikan UMP dan UMK 2023 di seluruh Indonesia maksimal 10%, termasuk UMK Banten 2023.

Namun, Menteri Ida mengatakan penetapan UMK ini disesuaikan dengan berbagai faktor seperti inflasi dan data ekonomi lainnya di setiap daerah.

UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

Menaker ida Fauziyah memberikan batas toleransi penetapan UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK 2023 Jawa Barat di 22 Kabupaten Kota Jika Naik 8 Persen

Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2023 Rp 1,9 Jutaan, Ini Daftar Gaji di Wilayah Jateng, Banjarnegara Terendah

Aturan kenaikan UMK 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Simulasi kenaikan UMK Banten 2023

Jika tahun depan UMK Kota Cilegon mengalami kenaikan 10 persen, maka total gaji yang akan didapat pekerja sebagai berikut.

UM 2023 (t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini