AYOCIREBON.COM - Berikut ini daftar daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Indonesia jika alami kenaikan 10 persen.
UMK 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.
Kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen ini diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen ini tertuang dalam peraturan terbaru yang dibuat pemerintah.
Peraturan yang dipakai untuk menetapkan kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan adanya aturan baru ini maka UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November.
Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.
Aturan kenaikan UMP dan UMK 2023 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Jika UMK 2023 naik maksimal 10 persen maka ini daftar 10 daerah yang akan mendapatkan UMK 2023 tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Daftar UMK Banten 2023 Jika Naik 10 Persen, Karyawan di Cilegon Dan Tengerang Gajinya Segini
1. UMK Kota Bekasi Rp4.816.921,17 menjadi Rp 5.202.274,86
2. UMK Kota Karawangan Rp 4.798.312,00 menjadi UMK 2023 Rp 5.182.176,96
3. UMK Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 menjadi Rp 5.175.191,41
Artikel Terkait
UMK Jawa Tengah 2023 Rp 1,9 Jutaan, Ini Daftar Gaji di Wilayah Jateng, Banjarnegara Terendah
UMK Jogja 2023 Naik 10 Persen, Kota Yogyakarta Terima Gaji Tertinggi Rp 2,3 Jutaan, Ini Cara Hitungnya
UMK 2023 Kota Semarang Tembus Rp 3,1 Juta, Bagaimana Wilayah Lainnya di Jawa Tengah? Ini Cara Hitungnya