Daftar UMK Jawa Timur 2023 Jika Naik 10 Persen, Gaji Buruh di Surabaya Tembus Rp 4,8 Juta

- Kamis, 24 November 2022 | 08:45 WIB
Ilustrasi uang - Daftar UMK Jawa Timur 2023 (Shutterstock)
Ilustrasi uang - Daftar UMK Jawa Timur 2023 (Shutterstock)

AYOCIREBON.COM - Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2023 di 38 kabupaten dan Kota.

UMK Jawa Timur 2023 akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen.

Kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen ini berdasarkan imbauan dari Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan jika kenaikan UMP dan UMK 2023 di seluruh Indonesia maksimal 10%, termasuk UMK Jawa Timur 2023.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Malam Ini Tidak Tayang, Bocoran Cerita Terbarunya: Mayang Minta Diceraikan Fondi

Namun, Menteri Ida mengatakan penetapan UMK ini disesuaikan dengan berbagai faktor seperti inflasi dan data ekonomi lainnya di setiap daerah.

UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

Menaker ida Fauziyah memberikan batas toleransi penetapan UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.

Aturan kenaikan UMK 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2022 Hari Ini, 24 November 2022: Ada Duel Portugal vs Ghana

Jika UMK Jawa Timur 2023 mengalami kenaikan 10 persen maka Kota Surabaya akan mendapat gaji sebesar Rp 4,8 jutaan.

Berikut daftar UMK Jawa Timur 2023 di 38 kabupaten/kota jika naik 10 persen:

1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19 menjadi Rp 4.813.027,109

2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51 menjadi Rp 4.809.233,561

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini