AYOCIREBON.COM - Simak besaran UMK Karawang 2023 berikut ini.
UMK Karawang 2023 akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi.
Rachmat mengatakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen pada UMK Jawa Barat 2023.
Dan ini tentunya berlaku juga untuk UMK Karawang 2023.
Baca Juga: Kalender Islam 2023 Hijriyah dan Tanggal Penting 1444 H-1445 Hiriyah
kenaikan UMK Jawa Barat 2023 sebesar 8 persen ini merupakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah menetapkan kenaikan UMK 2023 sebesar maksimal 10 persen.
Menteri Ida mengatakan penetapan UMK ini disesuaikan dengan berbagai faktor seperti inflasi dan data ekonomi lainnya di setiap daerah.
UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
Menaker ida Fauziyah memberikan batas toleransi penetapan UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.
Aturan kenaikan UMK 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Baca Juga: Surat Yasin Ayat 1 Sampai 83 Lengkap dengan Tulisan Latin dan Artinya
Lantas berapa nominal UMK Karawang 2023 jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen?
Artikel Terkait
UMK Jogja 2023 Naik 10 Persen, Kota Yogyakarta Terima Gaji Tertinggi Rp 2,3 Jutaan, Ini Cara Hitungnya
UMK 2023 Kota Semarang Tembus Rp 3,1 Juta, Bagaimana Wilayah Lainnya di Jawa Tengah? Ini Cara Hitungnya
10 Daerah dengan UMK 2023 Tertinggi di Indonesia Jika Naik 10 Persen, Kota Bekasi Bisa Capai Rp 5,2 Jutaan
Daftar UMK Jawa Timur 2023 Jika Naik 10 Persen, Gaji Buruh di Surabaya Tembus Rp 4,8 Juta