Berapa UMK Karawang 2023 Jika Naik 8 Persen? Nominalnya Kalahkan UMP Jakarta

- Kamis, 24 November 2022 | 10:44 WIB
Ilustrasi uang - Besaran UMK Karawang 2023 (Shutterstock)
Ilustrasi uang - Besaran UMK Karawang 2023 (Shutterstock)

AYOCIREBON.COM - Simak besaran UMK Karawang 2023 berikut ini.

UMK Karawang 2023 akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi.

Rachmat mengatakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen pada UMK Jawa Barat 2023.

Dan ini tentunya berlaku juga untuk UMK Karawang 2023.

Baca Juga: Kalender Islam 2023 Hijriyah dan Tanggal Penting 1444 H-1445 Hiriyah

kenaikan UMK Jawa Barat 2023 sebesar 8 persen ini merupakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah menetapkan kenaikan UMK 2023 sebesar maksimal 10 persen.

Menteri Ida mengatakan penetapan UMK ini disesuaikan dengan berbagai faktor seperti inflasi dan data ekonomi lainnya di setiap daerah.

UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

Menaker ida Fauziyah memberikan batas toleransi penetapan UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.

Aturan kenaikan UMK 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca Juga: Surat Yasin Ayat 1 Sampai 83 Lengkap dengan Tulisan Latin dan Artinya

Lantas berapa nominal UMK Karawang 2023 jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen?

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini