UMK Jawa Barat 2023 Telah Dikantongi, Ternyata Angkanya Tak Sampai 8 Persen, Ini Kata Dinaskertrans

- Kamis, 24 November 2022 | 13:10 WIB
Ilustrasi uang - Kenaikan UMK Jawa Barat 2023 (Shutterstock)
Ilustrasi uang - Kenaikan UMK Jawa Barat 2023 (Shutterstock)

AYOCIREBON.COM - Ternyata kenaikan UMK Jawa Barat 2023 bukan sebesar 8 persen.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Jawa Barat (Jabar).

Dinaskertrans Jawa Barat mengungkapkan bahwa pihaknya kini telah mengantongi rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023.

Hal itu didapat setelah merampungkan pertemuan dengan dewan pengupahan Jawa Barat (Jabar).

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa acuan penghitungan angka kenaikan UMP Jabar telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Piala Dunia 2022 Gratis: Portugal vs Ghana, Kick Off Pukul 23.00 WIB Malam Nanti!

"Ini baru selesai rapat dengan dewan pengupahan provinsi, kita udah bahas rekomendasi (UMP) untuk pak Gubernur," kata Rachmat saat dihubungi, Kamis 24 November 2022.

Rachmat mengungkapkan, rapat dengan dewan pengupahan menghasilkan rekomendasi kenaikan UMP Jabar 2023. Angka rekomendasi keniakan UMP Jabar di sepakati sebesar 7,88 persen.

"Kenaikan tertinggi sesuai permenaker untuk UMP, kita rekomendasikan Pak Gubernur sebesar 7,88 perseng," ungkapnya.

Rachmat menuturkan, penetapan angka kenaikan UMP Jabar 2023 akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat. Dalam Permenaker nomor 18 tahun 2022, UMP tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.

Baca Juga: Langkah Nyata Pertamina Wujudkan Energi Masa Depan pada B20 Summit di Bali

"Tinggal menunggu penetapan dan pengumuman, mudah mudahan berjalan lancar," tuturnya.

Rachmat menegaskan, pihaknya akan memberikan angka penyesuian UMP terbaik sesuai perhitungan yang didasarkan pada anjuran pemerintah pusat.

"Pak gubernur menginginkan yang terbaik tapi yang sesuai arahan dari pemerintah pusat," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini