Rachmat menuturkan, penetapan angka kenaikan UMP Jabar 2023 akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat. Dalam Permenaker nomor 18 tahun 2022, UMP tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Baca Juga: Langkah Nyata Pertamina Wujudkan Energi Masa Depan pada B20 Summit di Bali
"Tinggal menunggu penetapan dan pengumuman, mudah mudahan berjalan lancar," tuturnya.
Rachmat menegaskan, pihaknya akan memberikan angka penyesuian UMP terbaik sesuai perhitungan yang didasarkan pada anjuran pemerintah pusat.
"Pak gubernur menginginkan yang terbaik tapi yang sesuai arahan dari pemerintah pusat," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
UMK 2023 Kota Semarang Tembus Rp 3,1 Juta, Bagaimana Wilayah Lainnya di Jawa Tengah? Ini Cara Hitungnya
10 Daerah dengan UMK 2023 Tertinggi di Indonesia Jika Naik 10 Persen, Kota Bekasi Bisa Capai Rp 5,2 Jutaan
Daftar UMK Jawa Timur 2023 Jika Naik 10 Persen, Gaji Buruh di Surabaya Tembus Rp 4,8 Juta
Berapa UMK Karawang 2023 Jika Naik 8 Persen? Nominalnya Kalahkan UMP Jakarta