AYOCIREBON.COM - Besaran kenaikan upah minimum 2023, baik itu upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), ditunggu-tunggu para pekerja.
Termasuk besaran kenaikan UMP Jawa Barat 2023 yang membuat banyak orang penasaran.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan UMP dan UMK 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Lalu, apakah UMP di Jawa Barat bisa naik 10 persen?
Belakangan dikabarkan jika UMP Jawa Barat 2023 bakal naik sekitar 7-8 persen.
Hal itu seperti diinformasikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi.
"Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah yang sekarang," katanya, dilansir dari Jabarnews.com, Minggu (20/11/2022).
Baca Juga: UMK Jawa Barat 2023 Telah Dikantongi, Ternyata Angkanya Tak Sampai 8 Persen, Ini Kata Dinaskertrans
UMP dan UMK, sambung Rachmat, seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
"Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik," ucap Rachmat.
Terbaru, Rachmat mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023.
Hal itu didapat setelah merampungkan pertemuan dengan dewan pengupahan Jawa Barat (Jabar).
Rachmat mengatakan, penghitungan angka kenaikan UMP Jawa Barat 2023 telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
"Ini baru selesai rapat dengan dewan pengupahan provinsi, kita udah bahas rekomendasi (UMP) untuk pak Gubernur," kata Rachmat, Kamis (24/11/2022), seperti dilansir dari AyoBandung.com.
Artikel Terkait
Segini Gaji UMR Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan Usai UMK 2023 Naik 8 Persen
UMK 2023 Surabaya Capai Rp 4,8 Juta, Bagaimana Wilayah Lain di Jatim? Cek di Sini, Lengkap dengan Cara Hitung
Berapa UMK Karawang 2023 Jika Naik 8 Persen? Nominalnya Kalahkan UMP Jakarta
UMK Jawa Barat 2023 Telah Dikantongi, Ternyata Angkanya Tak Sampai 8 Persen, Ini Kata Dinaskertrans
UMK Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen! Kota Bekasi Gagal dapat Gaji Rp 5,2 Juta, Cirebon Berapa?