AYOCIREBON.COM-- Upah Minimum Provinsi dan UMK 2023 provinsi Banten segera ditetapkan dalam waktu dekat.
Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi dilansir sejumlah media mengatakan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten dan mengusulkan kenaikan UMP Banten 2023 tidak akan melebihi 7,48 persen.
Berikut ini simulasi perhitungan daftar UMK Banten 2023 termasuk wilayah Kota Tangerang, Cilegon, Serang, dan Tangerang Selatan jika naik 7,48 persen, sesuai usulan dewan Pengupahan.
UMK Banten 2023 akan segera diumumkan oleh Gubernur masing-masing provinsi maksimal pada 7 Desember 2022 sesuai arahan dari Kementerian Tenaga Kerja.
Masih ada pertanyaan berapa UMK 2023 Banten terbaru setelah ada rencana kenaikan tak lebih dari 7,38 % ? Simak di akhir artikel ini.
Sebelumnya, dalam YouTube Kemenakertrans, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan jika kenaikan UMP dan UMK 2023 di seluruh Indonesia maksimal 10%, termasuk UMK Banten 2023.
Namun, Menteri Ida mengatakan penetapan UMK ini disesuaikan dengan berbagai faktor seperti inflasi dan data ekonomi lainnya di setiap daerah.
UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
Baca Juga: Daftar UMK Banten 2023 Jika Naik 10 Persen, Karyawan di Cilegon Dan Tengerang Gajinya Segini
Menaker ida Fauziyah memberikan batas toleransi penetapan UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.
Aturan kenaikan UMK 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Simulasi kenaikan UMK Banten 2023 sebesar 7,48%
Jika tahun depan UMK Kota Cilegon mengalami kenaikan 7,48% persen, maka total gaji yang akan didapat pekerja sebagai berikut.
UM 2023 (t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
UM(t+1) = Rp 4.430.254.18 + (7,48 persen x Rp4.430.254.18)
Artikel Terkait
Daftar UMK Banten 2023 Jika Naik 10 Persen, Karyawan di Cilegon Dan Tengerang Gajinya Segini
UMK 2023 Surabaya Capai Rp 4,8 Juta, Bagaimana Wilayah Lain di Jatim? Cek di Sini, Lengkap dengan Cara Hitung
10 Daerah dengan UMK 2023 Tertinggi di Indonesia Jika Naik 10 Persen, Kota Bekasi Bisa Capai Rp 5,2 Jutaan
Daftar UMK Jawa Timur 2023 Jika Naik 10 Persen, Gaji Buruh di Surabaya Tembus Rp 4,8 Juta
Berapa UMK Karawang 2023 Jika Naik 8 Persen? Nominalnya Kalahkan UMP Jakarta
UMK Jawa Barat 2023 Telah Dikantongi, Ternyata Angkanya Tak Sampai 8 Persen, Ini Kata Dinaskertrans
UMK Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen! Kota Bekasi Gagal dapat Gaji Rp 5,2 Juta, Cirebon Berapa?
Segini Gaji UMR Cirebon setelah UMK Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Nominalnya Tak Sampai Rp 2,5 Juta
Cara Menghitung dan Formula UMK 2023 Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022
UMK 2023 Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka Jika Naik 7,88 persen Jadi Berapa?