AYOCIREBON.COM - Pemerintah akan segera mengumumkan kenaikan Upah Minimum, baik Upah Minimum provinsi (UMP) maupun Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Penetapan UMP 2023 dilakukan paling lambat tanggal 28 November 2022.
Hal itu sesuai dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Dalam Permenaker tersebut disebutkan kenaikan presentase UMP tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen dari nominal UMP tahun sebelumnya.
Baca Juga: Ternyata Tak Sampai 8 Persen, Segini Angka Kenaikan UMP Jawa Barat 2023
Mengacu pada aturan tersebut, sejumlah wilayah telah melakukan rapat guna menentukan Upah Minimum di daerah masing-masing.
Seperti Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali merekomendasikan agar UMP Bali 2023 naik sebesar Rp 196.575,43 atau sebesar 7,81 persen dari UMP 2022.
“Selaku Dewan Pengupahan kemarin sudah melaksanakan rapat untuk menentukan itu. Hasil rapatnya dari hitung-hitungan yang sudah ditentukan, jadi kami merekomendasikan UMP sebesar Rp2.713.672,28, atau naik sebesar 7,815% dari tahun berjalan,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Ardha, Rabu (23/11/2022), dilansir dari Suara.com.
Menurut Ardha, angka tersebut didapatkan setelah membandingkan banyak faktor.
Beberapa faktor utama yang disebutkan meliputi angka inflasi sebesar 6,84%, angka pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 3,24%, dan nilai UMP tahun 2022 sebesar Rp2.516.971.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMK 2023 Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, Mana yang Paling Besar?
Ardha juga menyebutkan penentuan nominal UMP Bali tahun 2023 mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Selanjutnya, hasil rapat tersebut akan direkomendasikan kepada Gubernur Bali untuk nantinya ditetapkan oleh gubernur.
Jika UMP Bali 2023 naik 7,81 persen, maka segini nominal UMP Bali 2023:
Artikel Terkait
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2023 di 27 Daerah Jika Naik 8 Persen, Bekasi Tertinggi, Berapa Gaji UMR Cirebon?
Segini UMK Jawa Timur 2023 Jika Naik 10 Persen, Gaji UMR Surabaya Capai Rp 4,8 Juta, Malang Rp 3,3 Juta
UMK 2023 Surabaya Capai Rp 4,8 Juta, Bagaimana Wilayah Lain di Jatim? Cek di Sini, Lengkap dengan Cara Hitung
UMK Banten 2023 Bakal naik 7,48 Persen, Begini Perhitungannya
UMK Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Nominalnya Jadi Kalah Jauh dari Kota Bekasi
Daftar Lengkap Kenaikan UMK 2023 Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, Mana yang Paling Besar?