AYOCIREBON.COM - Besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 akan segera diumumkan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batasan masing-masing gubernur di Indonesia untuk menetapkan UMP 2023.
Awalnya, UMP 2023 akan ditetapkan pada 21 November 2022, namun kemudian diundur.
Gubernur masing-masing daerah wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2023 paling lambat pada Senin (28/11/2022).
Hal tersebut sesuai dengan ketetapan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” bunyi Pasal 13 Ayat (1) dan (2).
Begitu pula dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023, yang semula akan diumumkan 30 November, mundur jadi 7 Desember 2022.
Hingga kini, sejumlah provinsi telah memberikan bocoran kenaikan UMP 2023 di daerah masing-masing.
Artikel Terkait
Bocoran UMP Banten 2023, UMK 2023 di 4 Wilayah Ini Capai Rp 4,5 Juta, Kota Cilegon Tertinggi
Siap-siap UMP 2023 Ditetapkan Besok, Segini Kenaikan UMP di Pulau Jawa dan Bali, Mana Paling Tinggi?
UMP Jawa Tengah 2023 Naik 5 Persen? Intip Bocoran UMK di Kota Semarang hingga Solo, Banjarnegara Terkecil