AYOCIREBON.COM - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 diumumkan hari ini, Senin (28/11/2022).
Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 mencapai 7,88 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinaskertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi.
Rachmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa acuan penghitungan angka kenaikan UMP Jabar telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
Sebelumnya Rachmat mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan dewan pengupahan provinsi untuk membahas rekomendasi UMP.
Hasilnya, angka rekomendasi kenaikan UMP Jabar 2023 disepakati sebesar 7,88 persen.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto.
Menurut Roy, kenaikan UMP tahun depan dipastikan mencapai 7,88 persen.
Roy yang mengikuti audiensi terakhir penentuan UMP Jabar 2023 bersama Gubernur Ridwan Kamil mengatakan jika dari rapat terakhir tersebut muncul tiga angka.
Artikel Terkait
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2023 di 27 Daerah Jika Naik 8 Persen, Bekasi Tertinggi, Berapa Gaji UMR Cirebon?
Ternyata Tak Sampai 8 Persen, Segini Angka Kenaikan UMP Jawa Barat 2023
Siap-siap UMP 2023 Ditetapkan Besok, Segini Kenaikan UMP di Pulau Jawa dan Bali, Mana Paling Tinggi?
UMP Jawa Tengah 2023 Naik 5 Persen? Intip Bocoran UMK di Kota Semarang hingga Solo, Banjarnegara Terkecil
2 Wilayah di Jawa Tengah Bakal Terima Gaji Lebih dari Rp 2,5 Juta Jika UMP 2023 Naik 5 Persen, Cek Kotamu Lur!
Siap-siap! UMP 2023 Diumumkan Senin 28 November 2022, Naik Berapa Ya?