AYOCIREBON.COM - Gubernur se-Indonesia hari ini Senin (28/11/022) akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Hal ini sesuai jadwal dari pemerintah pusat, kenaikan UMP 2023 diumumkan 28 November 2022, sementara kenaikan UMK 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Saat ini sudah ada sejumlah gubernur yang mengumumkan kenaikan UMP 2023. Namun ada juga yang belum mengumumkan.
Yang sudah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2023 adalah Provinsi Banten.
Provinsi Banten mengalami kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen.
Baca Juga: Live Streaming Gratis Piala Dunia 2022 Kamerun vs Serbia Hari Ini 17.00 WIB
Kini UMP 2023 Provinsi Banten menjadi Rp 2.661.280,11.
Sementara itu wilayah Jawa Barat diperkirakan naik 7,88 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinaskertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi.
Rachmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa acuan penghitungan angka kenaikan UMP Jabar telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
Sebelumnya Rachmat mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan dewan pengupahan provinsi untuk membahas rekomendasi UMP.
Hasilnya, angka rekomendasi kenaikan UMP Jabar 2023 disepakati sebesar 7,88 persen.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Malam Ini, 28 November 2022: Bang Edi Siap Perang Lawan Kang Mus
Artikel Terkait
Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Jateng Tak Sampai Rp 2 Juta
UMP 2023 Naik 10 Persen, Ini Daftar Provinsi dengan Gaji Tertinggi, Terendah Jateng Rp 1,9 Jutaan
UMP Jawa Barat 2023 Naik 8 Persen, 4 Wilayah Ini Hanya dapat Gaji Rp 2 Juta, Bagaimana Cirebon?
Berapa UMK Karawang 2023 Jika Naik 8 Persen? Nominalnya Kalahkan UMP Jakarta
Hore! UMP Banten 2023 Naik Jadi Rp 2,6 Juta, Gaji UMR di Cilegon Tertinggi Jadi Rp 4,7 Juta