Gubernur se-Indonesia Umumkan UMP 2023, Banten Jadi Rp 2,6 Juta, DKI Jakarta Rp 4,9 Juta, Ini Daftarnya

- Senin, 28 November 2022 | 11:17 WIB
Ilustrasi uang - Gubernur se-Indonesia umumkan UMP 2023 (Shutterstock)
Ilustrasi uang - Gubernur se-Indonesia umumkan UMP 2023 (Shutterstock)

AYOCIREBON.COM - Gubernur se-Indonesia hari ini Senin (28/11/022) akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Hal ini sesuai jadwal dari pemerintah pusat, kenaikan UMP 2023 diumumkan 28 November 2022, sementara kenaikan UMK 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Saat ini sudah ada sejumlah gubernur yang mengumumkan kenaikan UMP 2023. Namun ada juga yang belum mengumumkan.

Yang sudah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2023 adalah Provinsi Banten.

Provinsi Banten mengalami kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen.

Baca Juga: Live Streaming Gratis Piala Dunia 2022 Kamerun vs Serbia Hari Ini 17.00 WIB

Kini UMP 2023 Provinsi Banten menjadi Rp 2.661.280,11.

Sementara itu wilayah Jawa Barat diperkirakan naik 7,88 persen.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinaskertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi.

Rachmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa acuan penghitungan angka kenaikan UMP Jabar telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

Sebelumnya Rachmat mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan dewan pengupahan provinsi untuk membahas rekomendasi UMP.

Hasilnya, angka rekomendasi kenaikan UMP Jabar 2023 disepakati sebesar 7,88 persen.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Malam Ini, 28 November 2022: Bang Edi Siap Perang Lawan Kang Mus

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB