AYOCIREBON.COM - Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik sebesar 8,01 persen.
Kini UMP Jawa Tengah 2023 menjadi Rp Rp1.958.169,69.
Pengumuman kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 ini dilakukan Ganjar di Kantornya, Senin (28/11/2022).
Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: 5 Software yang Wajib Dimiliki Mahasiswa Akhir, Auto Nyesel Jika Tidak Punya
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,"jelasnya.
Aturan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01 persen ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Lalu bagaimana UMK Jawa Tengah 2023?
Anda bisa menghitungnya lewat rumus versi Kemnaker berikut ini.
Artikel Terkait
Gubernur se-Indonesia Umumkan UMP 2023, Banten Jadi Rp 2,6 Juta, DKI Jakarta Rp 4,9 Juta, Ini Daftarnya
Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap UMP 2023 dan UMK 2023 di Jogja
UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen Setara Rp 2,04 Juta, Ini Daftar Gaji UMR Surabaya & Wilayah Jatim Lainnya
Tok! Gubernur Ridwan Kamil Umumkan UMP Jawa Barat Naik, Ini Daftar Gaji UMR di 27 Daerah Jabar