Daftar UMK 2023 di 38 Kota dan Kabupaten Jawa Timur setelah Naik 7,8 Persen, 14 Wilayah Jadi Rp 2,1 Juta

- Senin, 28 November 2022 | 15:11 WIB
Ilustrasi - Daftar UMK 2023 di Jawa Timur setelah naik 7,8 persen (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi - Daftar UMK 2023 di Jawa Timur setelah naik 7,8 persen (Pixabay/EmAji)

AYOCIREBON.COM - Berikut ini daftar lengkap UMK 2023 di seluruh kota dan kabupaten Jawa Timur.

UMP Jawa Timur 2023 resmi naik sebesar 7,8 persen.

Kenaikan UMP Jawa Timur sebesar 7,8 persen ini tertuang pada

dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,33," bunyi aturan tersebut, dikutip Senin (28/11).

Baca Juga: SAH! UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Cek Daftar Lengkap UMK di Seluruh Wilayah Jateng

Aturan kenaikan UMP Jawa Timur 2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Jika UMP Jawa Timur mengalami kenaikan 7,8 persen, maka UMK di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur ikut berubah.

Berikut ini daftar UMK 2023 di 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur setelah mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen.

1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19 menjadi Rp4.716.766,552

2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51 menjadi Rp4.713.048,88978

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85 menjadi Rp4.709.331,2343

4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19 menjadi Rp4.705.613,57882

5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17 menjadi Rp4.694.460,56926

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini