UMP Jogja 2023 Resmi Naik 7,65 Persen, Ini Daftar UMK 2023 Yogyakarta, Bantul hingga Gunungkidul

- Senin, 28 November 2022 | 17:07 WIB
UMP DIY 2023 (Pexels/Ahsanjaya)
UMP DIY 2023 (Pexels/Ahsanjaya)

AYOCIREBON.COM - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di DI Yogyakarta telah diumumkan, Senin (28/11/2022). 

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen dari UMP 2022 yang sebesar Rp1.840.915,53.

"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," kata Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022), dilansir Suara.com.

Ia menambahkan, kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, BPS dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.

Berikutnya, UMP 2023 yang telah ditetapkan Gubernur DIY tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022.

Perhitungan UMP Jogja 2023

Berikut ini rumus yang dipakai untuk menghitung kenaikan UMP 2023. 

Seperti UMP DIY 2023 yang naik 7,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

UM(t+1) = Rp1.840.915,53 + (7,65 persen x Rp1.840.915,53)

UM(t+1) = Rp1.840.915,53 + Rp140.866,86

UM(t+1) = Rp1.981.782,39

Jadi UMP Jogja 2023 menjadi Rp1.981.782,39

UMK 2023 di Kota Yogyakarta hingga Gunungkidul

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Terkini