AYOCIREBON.COM-- Sejumlah Gubernur di Jawa dan Bali sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023, mencakup UMP Banten, DKI, Jateng, Jatim, Yogyakarta, dan Bali.
Penetapan UMP ini sebagai panduan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2023 sebelum 7 Desember 2022.
Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, untuk UMP 2023 diumumkan paling lambat hari ini, Senin (28/11/2022).
Dalam Permenaker tersebut, Menaker Ida Fauziyah menetapkan formulasi penetapan kenaikan upah minimum khusus untuk tahun 2023. Dengan batas maksimal kenaikan 10%.
Hingga siang ini, UMP yang telah sah ditetapkan adalah untuk Banten, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, DIY Yogyakarta Jatim dan Bali.
Simak Daftar UMP 6 Provinsi di Banten hingga Bali
- UMP 2023 Banten Naik 6,4% menjadi Rp2.661.280,11.
- UMP 2023 DKI Jakarta naik 5,6% menjadi Rp 4.901.798.
- UMP 2023 Jateng naik 8,01% menjadi Rp.1.958.169,69.
- UMP 2023 Jatim naik 7,8% menjadi Rp1.891.567.
- UMP 2023 Bali Naik 7,81 persen Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672,28.
- UMP 2023 Yogyakarta naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 atau dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11, naik 6,4% dibandingkan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.501.203,11
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan, UMP tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69, naik 8,01% dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Di Ibu Kota kenaikan UMP diumumkan Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah. Dia menyatakankenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6% menjadi Rp 4.901.798.
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.040.244 atau 7,8 persen dari UMP tahun 202 sebesar Rp1.891.567.
Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali naik 7,81 persen dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672,28.
Artikel Terkait
Hari Ini Pengumuman UMP 2023, Ini Bocoran Daftar Upah Minimum Jabar, Jateng, Jatim, Banten, dan Bali
Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap UMP 2023 dan UMK 2023 di Jogja
UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen Setara Rp 2,04 Juta, Ini Daftar Gaji UMR Surabaya & Wilayah Jatim Lainnya
Tok! Gubernur Ridwan Kamil Umumkan UMP Jawa Barat Naik, Ini Daftar Gaji UMR di 27 Daerah Jabar
SAH! UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Cek Daftar Lengkap UMK di Seluruh Wilayah Jateng
Tok! UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen atau Rp 148 Ribu, 5 Daerah di Jatim Dapat Gaji Lebih dari Rp 4,5 Juta
Ganjar Pranowo Sahkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ini UMK Semarang, Cilacap, Wonogiri, Banjarnegara
Sri Sultan Tetapkan UMP Jogja 2023 Naik 7,65 Persen, Ini Daftar UMK Yogyakarta, Klaten, Sleman dan Bantul
Gubernur Banten Sahkan UMP 2023 Jadi Naik 6,4 Persen Rp2,6 Juta, Ini Daftar UMK Cilegon, Serang dan Tangerang
UMP Jogja 2023 Resmi Naik 7,65 Persen, Ini Daftar UMK 2023 Yogyakarta, Bantul hingga Gunungkidul