Daftar Kenaikan UMP 2023 di 6 Provinsi: Banten, DKI, Jateng, Jatim, Bali, dan DIY, Lalu Jabar Kapan?

- Senin, 28 November 2022 | 17:21 WIB
Daftar Kenaikan UMP 2023 di 5 Provinsi: Banten, DKI, Jateng, Jatim, dan Bali, Jabar Kapan?
Daftar Kenaikan UMP 2023 di 5 Provinsi: Banten, DKI, Jateng, Jatim, dan Bali, Jabar Kapan?

 

AYOCIREBON.COM-- Sejumlah Gubernur di Jawa dan Bali sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023, mencakup UMP Banten, DKI, Jateng, Jatim, Yogyakarta, dan Bali.

Penetapan UMP ini sebagai panduan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2023 sebelum 7 Desember 2022.

Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, untuk UMP 2023 diumumkan paling lambat hari ini, Senin (28/11/2022).

Dalam Permenaker tersebut, Menaker Ida Fauziyah menetapkan formulasi penetapan kenaikan upah minimum khusus untuk tahun 2023. Dengan batas maksimal kenaikan 10%.

Hingga siang ini, UMP yang telah sah ditetapkan adalah untuk Banten, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, DIY Yogyakarta Jatim dan Bali.

Baca Juga: Gubernur Banten Sahkan UMP 2023 Jadi Naik 6,4 Persen Rp2,6 Juta, Ini Daftar UMK Cilegon, Serang dan Tangerang

Simak Daftar UMP 6 Provinsi di Banten hingga Bali

  1. UMP 2023 Banten Naik 6,4% menjadi Rp2.661.280,11.
  2. UMP 2023 DKI Jakarta naik 5,6% menjadi Rp 4.901.798.
  3. UMP 2023 Jateng naik 8,01% menjadi Rp.1.958.169,69.
  4. UMP 2023 Jatim naik 7,8% menjadi Rp1.891.567.
  5. UMP 2023 Bali Naik 7,81 persen Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672,28.
  6. UMP 2023 Yogyakarta  naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 atau dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53.

 Baca Juga: Sri Sultan Tetapkan UMP Jogja 2023 Naik 7,65 Persen, Ini Daftar UMK Yogyakarta, Klaten, Sleman dan Bantul

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11, naik 6,4% dibandingkan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.501.203,11

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan, UMP tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69, naik 8,01% dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Di Ibu Kota kenaikan UMP diumumkan Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah. Dia menyatakankenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6% menjadi Rp 4.901.798.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.040.244 atau 7,8 persen dari UMP tahun 202 sebesar Rp1.891.567.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sahkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ini UMK Semarang, Cilacap, Wonogiri, Banjarnegara


Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali naik 7,81 persen dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672,28.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini