Daftar UMP 2023 di 11 Provinsi, Tertinggi Capai 9,04 Persen, Jawa Barat Berapa?

- Senin, 28 November 2022 | 17:53 WIB
Ilustrasi - Daftar UMP 2023 di 11 provinsi (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi - Daftar UMP 2023 di 11 provinsi (Pixabay/EmAji)

AYOCIREBON.COM- Hari ini Senin (28/11/2022) batas terakhir pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Berdasarkan aturan terbaru pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 kenaikan UMP 2023 maksimal sebesar 10 persen.

UMP 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Saat ini sudah ada sejumlah provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2023.

Ada 10 provinsi yang saat ini sudah mengumumkan kenaikan UMP 2023.

Baca Juga: 5 Pelaku Pembunuhan di Ciwaringin Ternyata Masih Berstatus Pelajar

Berikut ini daftar 10 provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2023:

1. Jawa Tengah (8,01 persen)

Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa UMP Jawa Tengah 2023 naik sebesar 8,01 persen.

Kini UMP Jawa Tengah 2023 menjadi Rp Rp1.958.169,69.

Pengumuman kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 ini dilakukan Ganjar di Kantornya, Senin (28/11/2022).

Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,"jelasnya.

2. Banten (6,4 persen)

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini