AYOCIREBON.COM - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 resmi naik sebesar 7,88 persen.
Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 persen diumumkan pada hari ini Senin (28/11/2022).
Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 tertuang dalam keputusan Gubernur nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
"Keputusan Gubernur ini ditandatangani tanggal 25 November 2022. Siapa tahu nanti ada yang mencari, keputusan Gubernur ini nomornya, 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan pers, Senin (28/11/2022).
"Kurang lebih isinya, memutuskan dan menetapkan Kesatu, besar upah minimum Jawa Barat Tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17," lanjutnya.
Dia menjelaskan, kenaikan UMP Jawa Barat menggunakan faktor alph paling besar 0,3 sesuai formulasi Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Maka jatuhlah besaran penyesuaian upah minimum Jawa Barat sebesar 7,88%," kata Setiawan.
Berikutnya, UMP Jawa Barat 2023 yang telah ditetapkan tersebut menjadi acuan penetapan UMK yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022.
Artikel Terkait
Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap UMP 2023 dan UMK 2023 di Jogja
SAH! UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Cek Daftar Lengkap UMK di Seluruh Wilayah Jateng
Daftar UMK 2023 di 38 Kota dan Kabupaten Jawa Timur setelah Naik 7,8 Persen, 14 Wilayah Jadi Rp 2,1 Juta