AYOCIREBON.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah 2023 menjadi Rp1.958.169,69.
Artinya, UMP Jateng naik 8,01 persen atau sebesar Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp1.812.935.
Dalam konferensi pers, Ganjar Pranowo menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” ungkap Ganjar dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pengumumannya, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah di angka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3.
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
Jika UMK di berbagai daerah di Jawa Tengah juga mengalami kenaikan sebesar 8,01 persen, maka didapatkan UMK 2023 di Kota Semarang, Kota Tegal dan Kota Pekalongan sebagai berikut:
UMK Kota Semarang 2023
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))
UM(t+1) = Rp2.835.021,29 + (8,01 persen x Rp2.835.021,29)
UM(t+1) = Rp2.835.021,29 + Rp227.085,20
UM(t+1) = Rp3.062.106,49
Artikel Terkait
UMP Jawa Tengah 2023 Naik 5 Persen? Intip Bocoran UMK di Kota Semarang hingga Solo, Banjarnegara Terkecil
2 Wilayah di Jawa Tengah Bakal Terima Gaji Lebih dari Rp 2,5 Juta Jika UMP 2023 Naik 5 Persen, Cek Kotamu Lur!
SAH! UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Cek Daftar Lengkap UMK di Seluruh Wilayah Jateng
Ridwan Kamil Umumkan UMP Jabar 2023 Jadi Rp 1,98 Juta, Kota Bekasi Dapat Gaji Tertinggi, Cirebon Segini
SAH! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Tiga Daerah di Jabar Bakal Dapat Gaji Lebih dari Rp 5 Juta