UMP Jawa Tengah 2023 Naik Jadi Rp 1,95 Juta, Segini UMK 2023 di Kota Semarang, Tegal, Pekalongan

- Senin, 28 November 2022 | 22:44 WIB
UMK Jawa Tengah 2023 (Pexels/Robert Lens)
UMK Jawa Tengah 2023 (Pexels/Robert Lens)

AYOCIREBON.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. 

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah 2023 menjadi Rp1.958.169,69.

Artinya, UMP Jateng naik 8,01 persen atau sebesar Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp1.812.935.

Dalam konferensi pers, Ganjar Pranowo menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” ungkap Ganjar dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: SAH! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Tiga Daerah di Jabar Bakal Dapat Gaji Lebih dari Rp 5 Juta

Dalam pengumumannya, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah di angka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3.

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

Jika UMK di berbagai daerah di Jawa Tengah juga mengalami kenaikan sebesar 8,01 persen, maka didapatkan UMK 2023 di Kota Semarang, Kota Tegal dan Kota Pekalongan sebagai berikut:

UMK Kota Semarang 2023

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

UM(t+1) = Rp2.835.021,29 + (8,01 persen x Rp2.835.021,29)

UM(t+1) = Rp2.835.021,29 + Rp227.085,20

UM(t+1) = Rp3.062.106,49

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini