Lengkap! Ini Daftar Kenaikan UMP 2023 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Yogyakarta

- Selasa, 29 November 2022 | 04:55 WIB
Ilustrasi uang - Daftar UMP 2023 (Shutterstock)
Ilustrasi uang - Daftar UMP 2023 (Shutterstock)

AYOCIREBON.COM - Sebanyak enam provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di hari terakhir batas pengumuman UMP 2023.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batasan masing-masing gubernur di Indonesia untuk menetapkan UMP 2023.

Awalnya, UMP 2023 akan ditetapkan pada 21 November 2022, namun kemudian diundur. 

Gubernur masing-masing daerah wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2023 paling lambat pada Senin (28/11/2022). 

Baca Juga: Segini Gaji UMK Solo 2023 Jika Naik 8,01 Persen, Kabupaten Sragen dan Wonogiri Beda Tipis

Hal tersebut sesuai dengan ketetapan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” bunyi Pasal 13 Ayat (1) dan (2).

Penetapan UMP ini sebagai panduan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2023 sebelum 7 Desember 2022.

kenaikan UMP 2023 di 6 Provinsi

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan UMP Banten 2023 sebesar Rp 2.661.280,11, naik 6,4 persen dibandingkan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.501.203,11.

Sementara itu, kenaikan UMP 2023 di DKI Jakarta sebesar 5,6 persen seperti diumumkan oleh Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah. 

Dia menyatakan kenaikan UMP Jakarta 2023 menjadi Rp 4.901.798, meningkat 5,6 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp 4,6 juta. 

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik Jadi Rp 1,95 Juta, Segini UMK 2023 di Kota Semarang, Tegal, Pekalongan

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengumumkan kenaikan UMP Jawa Barat 2023 mencapai 7,88 persen atau sebesar sekitar Rp145 ribu. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini