AYOCIREBON.COM - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 Jawa Tengah telah disahkan pada Selasa (29/11/022).
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa UMP Jawa Tengah 2023 naik sebesar 8,01 persen.
Kini UMP Jawa Tengah 2023 menjadi Rp Rp1.958.169,69.
Pengumuman kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 ini dilakukan Ganjar di Kantornya, Senin (28/11/2022).
Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Link Video Mesum Diduga Polisi Durasi 46 Detik Diburu Netizen, Lokasi Pembuatan di Ruangan Kantor
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,"jelasnya.
Jika UMP naik sebesar 8,01 persen, maka bagaimana dengan UMK Jawa Tengah 2023?
Simulasi jika kenaikan UMK Semarang 8.01 Persen:
Kota Semarang menduduki peringkat teratas pada daftar UMK Jateng 2022. Ibu Kota Jawa Tengah ini tercatat memiliki upah minimum sebesar Rp2.835.021,29.
Sedangkan yang terendah diraih Kabupaten Banjarnegara dengan jumlah Rp1.819.835,1.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), formula penghitungan Upah Minimum: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UMK Kota Semarang 2023
Artikel Terkait
Daftar UMK Jawa Timur 2023 setelah Kenaikan 7,8 Persen, Upah Minimum Kota Surabaya Tertinggi Rp 4,7 Juta
UMK Gunungkidul 2023 Terendah se-Jogja, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!
UMP Jawa Barat Resmi Naik 7,88 Persen, Ini Daftar UMK Kabupaten Sukabumi dan UMK Karawang 2023