Ganjar Umumkan UMP Rp 1,9 Juta, Ini Daftar Kenaikan UMK 2023 di Jawa Tengah, Gaji Semarang Masih Rp 2 Jutaan

- Selasa, 29 November 2022 | 10:25 WIB
Daftar kenaikan UMK Jawa Tengah 2023 (Pixabay/itkannan4u)
Daftar kenaikan UMK Jawa Tengah 2023 (Pixabay/itkannan4u)


AYOCIREBON.COM - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 Jawa Tengah telah disahkan pada Selasa (29/11/022).

Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa UMP Jawa Tengah 2023 naik sebesar 8,01 persen.

Kini UMP Jawa Tengah 2023 menjadi Rp Rp1.958.169,69.

Pengumuman kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 ini dilakukan Ganjar di Kantornya, Senin (28/11/2022).

Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Link Video Mesum Diduga Polisi Durasi 46 Detik Diburu Netizen, Lokasi Pembuatan di Ruangan Kantor

"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,"jelasnya.

Jika UMP naik sebesar 8,01 persen, maka bagaimana dengan UMK Jawa Tengah 2023?

Simulasi jika kenaikan UMK Semarang 8.01 Persen:

Kota Semarang menduduki peringkat teratas pada daftar UMK Jateng 2022. Ibu Kota Jawa Tengah ini tercatat memiliki upah minimum sebesar Rp2.835.021,29.

Sedangkan yang terendah diraih Kabupaten Banjarnegara dengan jumlah Rp1.819.835,1.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), formula penghitungan Upah Minimum: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Baca Juga: Sinnopsis Preman Pensiun 7 Malam Ini, Selasa 29 November 2022: Bang Edi Balas Dendam ke Cecep Cs, Gobang Balas

UMK Kota Semarang 2023

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini