AYOCIREBON.COM--Berikut ini daftar simulasi perhitungan UMK 2023 wilayah Kepulauan Riau (Kepri) mencakup Batam, Tanjungpinang, Natuna usai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023.
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2023 naik 7,51% menjadi Rp3.279.194.
Upah Minimum provinsi Kepri tahun 2023 tersebut naik sebesar Rp 229.022 atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 3.050.172.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan, UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan UMP.
Sebelumnya pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Artikel Terkait
SAH! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Tiga Daerah di Jabar Bakal Dapat Gaji Lebih dari Rp 5 Juta
UMP Jawa Tengah 2023 Naik Jadi Rp 1,95 Juta, Segini UMK 2023 di Kota Semarang, Tegal, Pekalongan
Lengkap! Ini Daftar Kenaikan UMP 2023 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Yogyakarta
UMP Banten 2023 Jadi Naik 6,4 Persen, UMK Tangerang dan Tangsel Capai Rp 4,5 Juta
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, UMK Indramayu Tinggi, Cirebon Kuningan Majalengka Tak Sampai 2,5 Juta
Ganjar Umumkan UMP Rp 1,9 Juta, Ini Daftar Kenaikan UMK 2023 di Jawa Tengah, Gaji Semarang Masih Rp 2 Jutaan
TERBARU! Daftar UMP 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia, Jogja dan Jawa Tengah Cuma Beda Rp 23 Ribu
UMP Jabar Naik 7,88 Persen, UMK Kota Bekasi, Karawang dan Kabupaten Bekasi Tembus Rp 5,1 Juta
Daftar Kenaikan UMP 2023, 7 Provinsi Ini Belum Tetapkan Upah Minimum
TERBARU! Daftar UMP 2023 di 30 Provinsi, Sumatera Barat Naik 9,15 Persen, DKI Jakarta Hanya 5,6 Persen