AYOCIREBON.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, pada Senin (28/11/2022).
Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 mencapai 7,88 persen atau sebesar sekitar Rp145 ribu.
UMP Jawa Barat 2023 naik menjadi Rp1.986.670,17, sedangkan UMP Jawa Barat tahun ini adalah Rp1.841.487.
Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 ini tertuang dalam keputusan Gubernur nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
"Keputusan Gubernur ini ditandatangani tanggal 25 November 2022. Siapa tahu nanti ada yang mencari, keputusan Gubernur ini nomornya, 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan pers, Senin (28/11/2022).
"Kurang lebih isinya, memutuskan dan menetapkan Kesatu, besar upah minimum Jawa Barat Tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17," lanjutnya.
Dia menjelaskan, kenaikan UMP Jawa Barat menggunakan faktor alph paling besar 0,3 sesuai formulasi Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Maka jatuhlah besaran penyesuaian upah minimum Jawa Barat sebesar 7,88%," kata Setiawan.
Penetapan UMP ini sebagai panduan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2023 sebelum 7 Desember 2022.
Formula Kenaikan UMP dan UMK 2023
Cara menghitung kenaikan UMP Jawa Barat 2023 dan UMK 2023 di kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat sebesar 7,88 persen dapat menggunakan formula berikut.
UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))
Artikel Terkait
UMP Jabar Naik 7,88 Persen, UMK Kota Bekasi, Karawang dan Kabupaten Bekasi Tembus Rp 5,1 Juta
Daftar Kenaikan UMP 2023, 7 Provinsi Ini Belum Tetapkan Upah Minimum
TERBARU! Daftar UMP 2023 di 30 Provinsi, Sumatera Barat Naik 9,15 Persen, DKI Jakarta Hanya 5,6 Persen
UMP Kepulauan Riau 2023 Naik 7,51%, ini Daftar UMK Batam, Bintan, Natuna dan Tanjungpinang