AYOCIREBON.COM - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan.
Gubernur Ridwan Kamil pada Senin (28/11/2022) menetapkan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Besaran nominal UMP akan menjadi dasar acuan untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota Jawa Barat 2023.
Lantas berapa nominal UMK Jawa Barat 2023 jika alami kenaikan 7,88 persen?
UMK Jawa Barat 2023 diprediksi akan lebih besar dari UMP DKI Jakarta.
Jika UMP DKI Jakarta 2023 hanya Rp 4,9 juta, tiga wilayah di Jawa Barat memiliki UMK hingga Rp 5,1 juta.
Ketiga wilayah tersebut adalah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Artikel Terkait
Daftar UMK Jawa Timur 2023 setelah Kenaikan 7,8 Persen, Upah Minimum Kota Surabaya Tertinggi Rp 4,7 Juta
UMK Gunungkidul 2023 Terendah se-Jogja, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!
Ganjar Umumkan UMP Rp 1,9 Juta, Ini Daftar Kenaikan UMK 2023 di Jawa Tengah, Gaji Semarang Masih Rp 2 Jutaan
UMP Jabar Naik 7,88 Persen, UMK Kota Bekasi, Karawang dan Kabupaten Bekasi Tembus Rp 5,1 Juta