Daftar Lengkap UMP 2023 di Wilayah Jawa-Bali, UMP Jakarta 2023 Tertinggi, UMP Jateng Hanya Rp 1,95 Juta

- Rabu, 30 November 2022 | 09:36 WIB
Daftar Lengkap UMP 2023 di Wilayah Jawa-Bali (Pixabay/WonderfulBali)
Daftar Lengkap UMP 2023 di Wilayah Jawa-Bali (Pixabay/WonderfulBali)

AYOCIREBON.COM -- Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada setiap provinsi berbeda-beda. Pemerintah provinsi di Indonesia telah memutuskan besaran UMP 2023 dengan kenaikan di bawah 10 persen.

Sesuai dengan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Hal ini juga berlaku untuk UMP 2023 di wilayah Jawa dan Bali dengan ketentuan di masing-masing pemerintah provinsi.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, UMK Cirebon Hanya Rp2,4, UMK Indramayu Tertinggi di Ciayumajakuning

Penetapan kenaikan UMP 2023 Jawa-Bali mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut penyesuaian UMP 2023 dihitungan dengan mempertimbangkan dari variabel pertumbuhan pada segi ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Hal itu juga merujuk pada aturan sebelumnya yang tertuang dalam turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 membahas tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, Kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen dari UMP 2022 sesuai dengan aturan Permenaker.

Baca Juga: UMP Banten 2023 Jadi Naik 6,4 Persen, UMK Tangerang dan Tangsel Capai Rp 4,5 Juta

Di wilayah Jawa-Bali terdapat tujuh provinsi dengan kenaikan UMP terkecil, yakni 5,6 persen daerah DKI Jakarta dan terbesar Jawa Tengah 8,1 persen.

Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di wilayah Jawa-Bali.

1. UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,6 persen dari Rp4.573.845 menjadi Rp4.900.798.

2. UMP Banten 2023 naik 6,4 persen dari Rp2.501. 203 menjadi Rp2.661.280.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Indramayu Jelang Libur Akhir Tahun 2022

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini