Serikat Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI 2023 sebesar Rp4,9 Juta, Bakal Gelar Demo Besar Kamis Besok

- Rabu, 30 November 2022 | 15:46 WIB
UMP DKI 2023 Hanya Naik 5,6 Persen Tak Sampai Rp5 Juta, Serikat Buruh Bakal Gelar Demo Besar Kamis Besok (Foto: dok KSPI)
UMP DKI 2023 Hanya Naik 5,6 Persen Tak Sampai Rp5 Juta, Serikat Buruh Bakal Gelar Demo Besar Kamis Besok (Foto: dok KSPI)

 

 

AYOCIREBON.COM-- Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp4,9 Juta direspons kalangan buruh. KSPI menolak penetapan UMP DKI Jakarta terbaru.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12/2022) besok.

Hal ini dilakukan untuk menolak keputusan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 sebanyak 5,6 persen jadi Rp4,9 juta.

Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan nilai UMP Rp4,9 juta masih terlalu kecil bagi para buruh di ibu kota. Demonstrasi bahkan direncanakan akan dilakukan terus menerus sampai Heru mengubah keputusannya.

"Pada tanggal 1 Desember (2022), aksi besar-besaran akan terjadi di Balai Kota, terus menerus setiap hari," ujar Said dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022), dilansir dari Suara.com.

 Baca Juga: Segini Kenaikan UMP Kaltim 2023, Calon Ibu Kota Baru Indonesia, Beda Jauh dengan DKI Jakarta

Said pun menyebut nilai ini masih kalah dibandingkan dengan beberapa kota lain yang menaikan nilai upah minum sampai 10 persen.

Karena itu, ia menyatakan buruh ingin setidaknya UMP naik 10,55 persen. Nilai ini juga sudah pernah diajukan oleh Dewan Pengupahan DKI dari unsur buruh.

"Minimal 10 persen, sama seperti daerah-daerah lain, seperti Majalengka, Cirebon. Malu Ibu Kota upahnya naiknya lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang. Memalukan," kata Said.

"Diubah, direvisi, jangan malu untuk merevisi," jelasnya.

Baca Juga: Tok! UMK Kota Cirebon 2023 Naik 6,5 Persen, Nominalnya Tak Sampai Rp 2,5 Juta, Cek Daftar UMK Jawa Barat 2023

Menurut Said, angka yang ditetapkan Pemprov ini masih berada di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen. Lalu juga tak mengacu pada pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen. 

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini