KSPI Bakal Demo Besar-besaran, Ingin UMP DKI Jakarta 2023 Naik 10,5 Persen Diatas Rp5 Juta

- Rabu, 30 November 2022 | 16:35 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. KSPI Bakal Demo Besar-besaran, Ingin UMP DKI Jakarta 2023 Naik 10,5 Persen Diatas Rp5 Juta (Sumber: Dokumentasi KSPI)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. KSPI Bakal Demo Besar-besaran, Ingin UMP DKI Jakarta 2023 Naik 10,5 Persen Diatas Rp5 Juta (Sumber: Dokumentasi KSPI)

 

AYOCIREBON.COM-- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp4,9 Juta atau hanya naik 5,6 persen dari tahun ini. 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12/2022) besok.

Hal ini dilakukan untuk menolak keputusan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 sebanyak 5,6 persen jadi Rp4,9 juta.

Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan nilai UMP Rp4,9 juta masih terlalu kecil bagi para buruh di ibu kota. Demonstrasi bahkan direncanakan akan dilakukan terus menerus sampai Heru mengubah keputusannya.

"Pada tanggal 1 Desember (2022), aksi besar-besaran akan terjadi di Balai Kota, terus menerus setiap hari," ujar Said dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022) seperti dilansir dari Suara.com.

 Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI 2023 sebesar Rp4,9 Juta, Bakal Gelar Demo Besar Kamis Besok

Baca Juga: Tok! UMK Kota Cirebon 2023 Naik 6,5 Persen, Nominalnya Tak Sampai Rp 2,5 Juta, Cek Daftar UMK Jawa Barat 2023

Said pun menyebut nilai ini masih kalah dibandingkan dengan beberapa kota lain yang menaikan nilai upah minum sampai 10 persen.

Karena itu, ia menyatakan buruh ingin setidaknya UMP naik 10,55 persen. Nilai ini juga sudah pernah diajukan oleh Dewan Pengupahan DKI dari unsur buruh.


"Minimal 10 persen, sama seperti daerah-daerah lain, seperti Majalengka, Cirebon. Malu Ibu Kota upahnya naiknya lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang. Memalukan," kata Said.

"Diubah, direvisi, jangan malu untuk merevisi," jelasnya.


Menurut Said, angka yang ditetapkan Pemprov ini masih berada di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen. Lalu juga tak mengacu pada pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

 Baca Juga: UMK Kota Cirebon 2023 Mentok Rp 2,4 Juta, Kenaikannya Cuma 6,5 Persen, Ini Cara Hitungnya

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tanggapan Iwan Bule Soal Duet Prabowo - Ganjar

Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:07 WIB

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB