AYOCIREBON.COM - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2023 telah ditetapkan sebesar 7,88 persen.
Penetapan UMP Jabar 2023 diumumkan pada 28 November 2022 mendatang.
Sementara untuk UMK 2023 akan diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.
Kendati demikian sejumlah wilayah di Jawa Barat mulai mengusulkan kenaikan UMK.
Salah satunya adalah wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Pemkab Bandung Barat merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 27 persen setelah menggelar rapat pleno dengan Dewan Pengupahan, pada Selasa (29/11/2022).
Jika disetujui, berarti UMK Kabupaten Bandung Barat akan bertambah Rp 877.392,39.
Jadi UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 menjadi Rp3.248.283,26.
Angka ini diambil dari hasil survey pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh para buruh.
Saat ini usulan kenaikan UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa penetapan UMP dan UMK 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan UMP dan UMK 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Artikel Terkait
Tak Sampai 7,88, UMK Kota Bandung 2023 Naik 7,25 Persen, Cek Daftar Kenaikan UMK Jawa Barat 2023 Terbaru
UMP Sulteng 2023 Naik 8,73 Persen,UMK Kota Palu Capai Rp 3 Juta, Beda Rp 100 Ribu dengan Kabupaten Morowali
UMK Kota Cirebon 2023 Mentok Rp 2,4 Juta, Kenaikannya Cuma 6,5 Persen, Ini Cara Hitungnya