AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Tangerang 2023 diusulkan naik sebesar 7,48 persen atau Rp 316.463.
Usulan kenaikan UMK tersebut berasal dari hasil rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.
Jika kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2023 sebesar 7,48 persen disetujui maka UMK Kabupaten Tangerang pada 2023 menjadi Rp 4.547.255,94.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2023 menggunakna perhitungan pertumbuhan ekonomi dan juga tingkat inflasi di Kabupaten Tangerang.
"Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi," kata Rudi dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/11/2022).
Rudi menuturkan, angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2023 itu akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Untuk kemudian dilaporkan pula kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 Melejit, Kenaikannya Capai Rp877 Ribu, Segini Nominalnya
Usulan UMK Kabupaten Tangerang 2023 ini melebihi kenaikan UMP Banten 2023.
Artikel Terkait
Tak Sampai 7,88, UMK Kota Bandung 2023 Naik 7,25 Persen, Cek Daftar Kenaikan UMK Jawa Barat 2023 Terbaru
UMP Sulteng 2023 Naik 8,73 Persen,UMK Kota Palu Capai Rp 3 Juta, Beda Rp 100 Ribu dengan Kabupaten Morowali
UMK Kota Cirebon 2023 Mentok Rp 2,4 Juta, Kenaikannya Cuma 6,5 Persen, Ini Cara Hitungnya
UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 Melejit, Kenaikannya Capai Rp877 Ribu, Segini Nominalnya