Kabar Baik! Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE dalam RKUHP Akan Dihapus

- Kamis, 1 Desember 2022 | 10:11 WIB
Wamenkumham menyampaikan bahwa pasal pencemaran nama baik UU ITE akan dihapus. (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Wamenkumham menyampaikan bahwa pasal pencemaran nama baik UU ITE akan dihapus. (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden)

AYOCIREBON.COM -Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"RKUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE," tutur Wamenkumham usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).

Melalui keterangan pers, ia mengatakan, penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum.

Baca Juga: Puluhan Calon Pembina Pramuka Ikuti Sertifikasi Kursus Mahir Tingkat Dasar

Ia pun menilai, penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

"Keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan masyarakat karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ungkap Wamenkumham.

Meski demikian, pihaknya masih mencantumkan pasal terkait penghinaan terhadap lembaga kepresidenan dan lembaga negara, yang juga sangat dibatasi.

"Penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya terbatas pada legislatif, yaitu DPR, MPR, dan DPD, sementara yudikatif hanya dibatasi untuk Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dan itu merupakan delik aduan," paparnya.

Terkait hal itu, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik.
Wamenkumham mengaku, pihaknya merujuk pada Undang-Undang Pers, yang menegaskan bahwa kritik diperlukan sebagai kontrol sosial.

Baca Juga: UMK Kota Bekasi Meroket Jadi Rp 5,1 Juta Lebih, Apindo Minta Buruh Waspada PHK Massal

Ia juga menambahkan agar tidak terjadi disparitas, ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.

"Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana, khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE," jelas Wamenkumham.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I.

RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan.***

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini