AYOCIREBON.COM -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 9,15 persen.
Penetapan UMP Sumbar 2023 naik sebesar 9,15 persen ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat Nizam Ul Muluk.
"Jumlah ini (kenaikan UMP Sumbar 2023) sesuai dengan kesepakatan unsur pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar tiga kali secara Tripartit," ungkap Nizam dalam keterangan tertulis di situs sumbarprov.go.id.
Baca Juga: UMP Banten 2023 Jadi Naik 6,4 Persen, UMK Tangerang dan Tangsel Capai Rp 4,5 Juta
Kenaikan UMP Sumbar 2023 ini nantinya menjadi patokan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 di wilayah Sumatera Barat.
Dengan begitu, besaran UMK Sumbar 2023 dapat diprediksi dengan mengacu pada angka kenaikan UMP Sumbar 2023 sebesar 9,15 persen.
Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi di bandingkan provinsi lain di seluruh Indonesia,di mana Kemnaker telah menetapkan besaran kenaikan upah minumum yakni maksimal 10 persen.
Aturan kenaikan UMP Sumbar 2023 dan UMK 2023 akan berlaku per 1 Januari 2023 yang ditetapkan dengan dasar acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Cara hitung kenaikan UMP Sumbar 2023 dan UMK 2023 untuk kabupaten/kota di Sumatera Barat sebesar 9,15 persen dapat menggunakan formula berikut.
UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))
Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 9,15%
Daftar lengkap UMK Sumbar 2023 mengacu pada kenaikan UMP Sumbar 2023 sebesar 9,15 persen adalah sebagai berikut ini.
Baca Juga: UMP Kepulauan Riau 2023 Naik 7,51%, ini Daftar UMK Batam, Bintan, Natuna dan Tanjungpinang
Artikel Terkait
UMK Tasikmalaya 2023 Naik 7,44 Persen, Hampir Rp 2,5 Juta, Beda Tipis dengan Kota Cirebon
UMP Jawa Timur 2023 Melejit Naik 7,8 Persen, Ini Daftar UMK Surabaya, Malang, Probolinggo dan Bojonegoro
UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 Melejit, Kenaikannya Capai Rp877 Ribu, Segini Nominalnya
UMK Kabupaten Tangerang 2023 Kenaikannya Lebih Tinggi dari UMP Banten, Segini Gaji yang akan Diterima Pekerja
Daftar UMK Jawa Barat 2023: Kabupaten Cirebon Naik 10 Persen, Gaji Bandung Barat Tambah Rp 877 Ribu
UMK Denpasar 2023 Diusulkan Rp3 Juta Naik 8 Persen, Buruh Setuju Tapi Apindo Menolak
UMK Kota Cirebon Naik 6,5 Persen, Kabupaten Cirebon Lebih Tinggi, Capai Rp2,5 Jutaan
UMK Kota Bekasi Meroket Jadi Rp 5,1 Juta Lebih, Apindo Minta Buruh Waspada PHK Massal
Gaji UMR Kabupaten Cirebon Melejit Capai Rp2,5 Juta Lebih, Kalahkan UMK Kota Cirebon 2023
UMK Kabupaten Cirebon 2023 Naik 10 Persen, Nominalnya Lebih dari Rp2,5 Juta, Ini Rumus Hitungnya