UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, UMK 2023 se-Sumatera Barat di Prediksi Capai Rp2,74 Juta

- Kamis, 1 Desember 2022 | 11:26 WIB
UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, UMK 2023 se-Sumatera Barat di Prediksi Capai Rp2,74 Juta (Pixabay/WonderfulBali)
UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, UMK 2023 se-Sumatera Barat di Prediksi Capai Rp2,74 Juta (Pixabay/WonderfulBali)

AYOCIREBON.COM -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 9,15 persen.

Penetapan UMP Sumbar 2023 naik sebesar 9,15 persen ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat Nizam Ul Muluk.

"Jumlah ini (kenaikan UMP Sumbar 2023) sesuai dengan kesepakatan unsur pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar tiga kali secara Tripartit," ungkap Nizam dalam keterangan tertulis di situs sumbarprov.go.id

Baca Juga: UMP Banten 2023 Jadi Naik 6,4 Persen, UMK Tangerang dan Tangsel Capai Rp 4,5 Juta

Kenaikan UMP Sumbar 2023 ini nantinya menjadi patokan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 di wilayah Sumatera Barat.

Dengan begitu, besaran UMK Sumbar 2023 dapat diprediksi dengan mengacu pada angka kenaikan UMP Sumbar 2023 sebesar 9,15 persen.

Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi di bandingkan provinsi lain di seluruh Indonesia,di mana Kemnaker telah menetapkan besaran kenaikan upah minumum yakni maksimal 10 persen.

Aturan kenaikan UMP Sumbar 2023 dan UMK 2023 akan berlaku per 1 Januari 2023 yang ditetapkan dengan dasar acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, UMK Indramayu Tinggi, Cirebon Kuningan Majalengka Tak Sampai 2,5 Juta

Cara hitung kenaikan UMP Sumbar 2023 dan UMK 2023 untuk kabupaten/kota di Sumatera Barat sebesar 9,15 persen dapat menggunakan formula berikut.

UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 9,15%

Daftar lengkap UMK Sumbar 2023 mengacu pada kenaikan UMP Sumbar 2023 sebesar 9,15 persen adalah sebagai berikut ini.

Baca Juga: UMP Kepulauan Riau 2023 Naik 7,51%, ini Daftar UMK Batam, Bintan, Natuna dan Tanjungpinang

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB