AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Batam telah ditetapkan sebesar 7,5 persen.
Angka ini diusulkan oleh Wali Kota Batam. Usulan UMK Batam 2023 itu tertuang dalam Surat Wali Kota Batam Nomor 1260/KT.04.02/XII/2022 perihal Rekomendasi Penyesuaian Upah Minimum Kota Batam Tahun 2023.
Dengan kenaikan sebesar 7,5 persen maka UMK Kota Batam 2023 menjadi Rp4.500.440, naik Rp314.081 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp4.186.359.
Baca Juga: UMK Bandung 2023 Capai Rp4 Juta, Gaji 6 Daerah di Jawa Barat Ini Lebih Tinggi, Ada yang Rp 5 Juta
"Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kami mengusulkan penyesuaian Upah minimum Kota Batam Tahun 2023 sebesar Rp4.500.440," bunyi surat rekomendasi tersebut.
Penghitungan nilai UMK tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023 dengan formula berikut ini:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
◆ UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan.
◆ UM(t): Upah minimum tahun berjalan.
◆ Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Namun kenaikan UMK Batam 2023 masih menunggu keputusan dari Gubernur Kepulauan Riau.
UMK Kota Batam 2023 akan diumumkan pada 7 Desember 2023 mendatang.
Sebelumnya upah minimum provinsi (UMP) Kepulauan Riau 2023 ditetapkan sebesar 7,51 persen.
Artikel Terkait
Gaji UMR Kabupaten Cirebon Melejit Capai Rp2,5 Juta Lebih, Kalahkan UMK Kota Cirebon 2023
UMK Kabupaten Cirebon 2023 Naik 10 Persen, Nominalnya Lebih dari Rp2,5 Juta, Ini Rumus Hitungnya
UMK Surabaya 2023 Cuma Naik 25 Ribu? Intip Daftar Lengkap Upah Minimum Jawa Timur
UMK Bandung 2023 Capai Rp4 Juta, Gaji 6 Daerah di Jawa Barat Ini Lebih Tinggi, Ada yang Rp 5 Juta