AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Bandung 2023 diusulkan naik sebesar 9,65 persen.
Usulan ini datang dari Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Yana Mulyana mengatakan rekomendasi UMK 2023 untuk Kota Bandung naik 9,65 persen hasil perhitungan bersama dengan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh yang berunjuk rasa hari ini, Kamis, 1 Desember 2022.
"Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kita pakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan BBM dan Covid," kata dia, dalam keterangannya, Kamis, 1 Desember 2022.
Padahal sebelumnya, mengirim rekomendasi UMK Kota Bandung berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kota Bandung hanya naik 7,25 persen.
Namun usulan tersebut ditolak oleh buruh bahkan mereka berunjuk rasa di depan Gedung Sate.
Setelah bertemu dengan perwakilan buruh, ditemukan angka kenaikan UMK Kota Bandung 2023 sebesar 9,65 persen.
Dengan kenaikan 9,65 persen, maka UMK Kota Bandung 2023 menjadi Rp4.139.134.
Artikel Terkait
UMK Surabaya 2023 Cuma Naik 25 Ribu? Intip Daftar Lengkap Upah Minimum Jawa Timur
UMK Bandung 2023 Capai Rp4 Juta, Gaji 6 Daerah di Jawa Barat Ini Lebih Tinggi, Ada yang Rp 5 Juta
Resmi! UMK Batam 2023 Naik 7,5 Persen Berdasar Usulan Wali Kota, Nominalnya Tak Sentuh Rp 5 Juta