AYOCIREBON.COM - Pemerintah kota Palembang sudah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
SK kenaikan UMK 2023 ini ditandatangani oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Harnojoyo mengatakan, kenaikan UMK Kota Palembang sekitar 7,5 persen atau sebesar Rp 246.705.
UMK Kota Palembang 2023 menjadi Rp 3.565.409 dari sebelumnya Rp 3.289.409.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel sudah menetapkan UMP Sumatera Selatan 2023 sebesar Rp 3,4 juta, naik 8,26 persen dari UMK tahun ini.
Baca Juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, UMK 2023 se-Sumatera Barat di Prediksi Capai Rp2,74 Juta
Besaran UMP 2023 tersebut telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) lewat Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.
Kenaikan UMP Sumsel tersebut dijadikan acuan bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2023.
Meski begitu, rupanya ada beberapa kabupatan dan kota di Sumsel yang memiliki UMK di atas UMP Sumsel, termasuk Kota Palembang.
Daerah lain yang memiliki UMK di atas UMP Sumsel di antaranya Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.
Sebagai acuan untuk menghitung UMK 2023, simak daftar UMK Sumsel tahun 2022 berikut ini, apakah naik 8,26 persen atau 7,5 persen.
Baca Juga: Resmi! UMK Batam 2023 Naik 7,5 Persen Berdasar Usulan Wali Kota, Nominalnya Tak Sentuh Rp 5 Juta
Daftar UMK Sumsel Tahun 2022
UMK Tahun 2022 Muara Enim : Rp3.263.447,00
Artikel Terkait
UMK Kota Cirebon 2023 Naik 6,5 Persen, Nominalnya Tak Sampai Rp 2,5 Juta, Cek Daftar UMK Jawa Barat 2023
UMK Tasikmalaya 2023 Naik 7,44 Persen, Hampir Rp 2,5 Juta, Beda Tipis dengan Kota Cirebon
UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, UMK 2023 se-Sumatera Barat di Prediksi Capai Rp2,74 Juta
Buruh di Batam Harap-harap Cemas, UMK 2023 Capai Rp 5 Juta? Berikut Daftar UMK di Kepulauan Riau
UMK Bandung 2023 Capai Rp4 Juta, Gaji 6 Daerah di Jawa Barat Ini Lebih Tinggi, Ada yang Rp 5 Juta