Resmi! Wali Kota Palembang Usulkan UMK 2023 Naik 7,5% Jadi Rp 3,5 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sumsel 2023

- Kamis, 1 Desember 2022 | 22:11 WIB
UMK Kota Palembang 2023 (Pixabay/WonderfulBali)
UMK Kota Palembang 2023 (Pixabay/WonderfulBali)

AYOCIREBON.COM - Pemerintah kota Palembang sudah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023. 

SK kenaikan UMK 2023 ini ditandatangani oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo. 

Harnojoyo mengatakan, kenaikan UMK Kota Palembang sekitar 7,5 persen atau sebesar Rp 246.705.

UMK Kota Palembang 2023 menjadi Rp 3.565.409 dari sebelumnya Rp 3.289.409. 

Sebelumnya, Pemprov Sumsel sudah menetapkan UMP Sumatera Selatan 2023 sebesar Rp 3,4 juta, naik 8,26 persen dari UMK tahun ini. 

Baca Juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, UMK 2023 se-Sumatera Barat di Prediksi Capai Rp2,74 Juta

Besaran UMP 2023 tersebut telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) lewat Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

Kenaikan UMP Sumsel tersebut dijadikan acuan bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2023

Meski begitu, rupanya ada beberapa kabupatan dan kota di Sumsel yang memiliki UMK di atas UMP Sumsel, termasuk Kota Palembang. 

Daerah lain yang memiliki UMK di atas UMP Sumsel di antaranya Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim. 

Sebagai acuan untuk menghitung UMK 2023, simak daftar UMK Sumsel tahun 2022 berikut ini, apakah naik 8,26 persen atau 7,5 persen. 

Baca Juga: Resmi! UMK Batam 2023 Naik 7,5 Persen Berdasar Usulan Wali Kota, Nominalnya Tak Sentuh Rp 5 Juta

Daftar UMK Sumsel Tahun 2022

UMK Tahun 2022 Muara Enim : Rp3.263.447,00

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini