AYOCIREBON.COM - Pemerintah kota Batam telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 7,5 persen.
Angka ini diusulkan oleh Wali Kota Batam. Usulan UMK Batam 2023 itu tertuang dalam Surat Wali Kota Batam Nomor 1260/KT.04.02/XII/2022 perihal Rekomendasi Penyesuaian Upah Minimum Kota Batam Tahun 2023.
Dengan kenaikan sebesar 7,5 persen maka UMK Kota Batam 2023 menjadi Rp4.500.440, naik Rp314.081 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp4.186.359.
Penghitungan nilai UMK tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023.
Namun usulan tersebut masih menunggu keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelumnya upah minimum provinsi (UMP) Kepulauan Riau 2023 ditetapkan sebesar 7,51 persen.
UMP Kepri tahun 2023 naik 7,51 persen menjadi Rp3.279.194.
UMP Kepulauan Riau 2023 tersebut naik sebesar Rp229.022 dari UMP Kepri tahun ini yang sebesar Rp3.050.172.
Artikel Terkait
UMK Kota Cirebon 2023 Naik 6,5 Persen, Nominalnya Tak Sampai Rp 2,5 Juta, Cek Daftar UMK Jawa Barat 2023
UMK Tasikmalaya 2023 Naik 7,44 Persen, Hampir Rp 2,5 Juta, Beda Tipis dengan Kota Cirebon
UMK Kabupaten Cirebon 2023 Naik 10 Persen, Nominalnya Lebih dari Rp2,5 Juta, Ini Rumus Hitungnya
UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, UMK 2023 se-Sumatera Barat di Prediksi Capai Rp2,74 Juta
RESMI UMK Palembang 2023 Jadi Rp3,5 Juta Naik 7,5 Persen, Ini Daftar UMK Banyuasin, OKU, dan Muara Enim
Buruh di Batam Harap-harap Cemas, UMK 2023 Capai Rp 5 Juta? Berikut Daftar UMK di Kepulauan Riau
Resmi! Wali Kota Palembang Usulkan UMK 2023 Naik 7,5% Jadi Rp 3,5 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sumsel 2023
UMK Batam 2023 Naik 7,5 Persen, Selisih Rp 1 Jutaan dengan UMP Kepri, Berikut Daftar UMK di Kepulauan Riau