AYOCIREBON.COM -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 naik 7,51 persen menjadi Rp3.279.194.
UMP 2023 Kepri tersebut naik sebesar 7,51 persen atau sekitar Rp229.022 dari UMP Kepri tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp3.050.172.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan, penetapan UMP Kepri 2023 tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan UMP.
Prediksi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepri tahun 2023 mencakup UMK Batam, Tanjungpinang, dan Natuna dapat dihitung dengan mengacu pada kenaikan UMP Kepri 2023.
Meski begitu, UMK Kepri 2023 wilayah Kepulauan Riau termasuk UMK Batam akan diumumkan dalam waktu dekat.
Cara hitung UMK Kepri 2023 untuk kabupaten/kota di Kepulauan Riau mengacu pada kenaikan UMP Kepri 2023 sebesar 7,51 persen dapat menggunakan formula berikut
Baca Juga: UMK Kota Cirebon 2023 Naik 6,5 Persen, Nominalnya Tak Sampai Rp 2,5 Juta, Cek Daftar UMK Jawa Barat 2023 .
Artikel Terkait
UMP Sulteng 2023 Naik 8,73 Persen,UMK Kota Palu Capai Rp 3 Juta, Beda Rp 100 Ribu dengan Kabupaten Morowali
Serikat Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI 2023 sebesar Rp4,9 Juta, Bakal Gelar Demo Besar Kamis Besok
KSPI Bakal Demo Besar-besaran, Ingin UMP DKI Jakarta 2023 Naik 10,5 Persen Diatas Rp5 Juta
UMP Babel 2023 Naik 7,15 Persen, Nominalnya Tertinggi di Pulau Sumatera, Intip Daftarnya
UMP Jawa Timur 2023 Melejit Naik 7,8 Persen, Ini Daftar UMK Surabaya, Malang, Probolinggo dan Bojonegoro
UMK Kabupaten Tangerang 2023 Kenaikannya Lebih Tinggi dari UMP Banten, Segini Gaji yang akan Diterima Pekerja
UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, UMK 2023 se-Sumatera Barat di Prediksi Capai Rp2,74 Juta
Lampaui UMP Jabar 2023, UMK Kota Bandung 2023 Naik 9,65 Persen, Gaji Pekerja Lebih dari Rp 4 Juta
Resmi! Wali Kota Palembang Usulkan UMK 2023 Naik 7,5% Jadi Rp 3,5 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sumsel 2023
UMK Batam 2023 Naik 7,5 Persen, Selisih Rp 1 Jutaan dengan UMP Kepri, Berikut Daftar UMK di Kepulauan Riau