UMP Jogja Naik 7,65 Persen, UMK Sleman 2023 Lebih Tinggi, Nominalnya Tertinggi No 2 setelah Kota Yogyakarta

- Jumat, 2 Desember 2022 | 09:15 WIB
UMK Sleman naik 7,9 persen (Pixabay/EmAji)
UMK Sleman naik 7,9 persen (Pixabay/EmAji)

AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Sleman naik sebesar 7,9 persen.

Kenaikan UMK Sleman sebesar 7,9 persen ini merupakan usulan dari Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

Angka itu didapatkan dari hasil rapat Pemkab Sleman bersama dengan pengusaha, buruh dan sejumlah akademis.

Dan didapatkan hasil UMK Sleman naik 7,9 persen.

Jika mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen maka UMK Sleman 2023 menjadi Rp2.159.000.

Saat ini besaran UMK tersebut masih dalam proses pengajuan kepada Gubernur DIY.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Lengkap dengan Doanya PDF Tentang 3 Cara Bersyukur kepada Allah SWT

Sebelumnya upah minimum provinsi (UMP) Jogja 2023 telah ditetapkan sebesar 7,65 persen.

"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," kata Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022), dilansir Suara.com.

Ia menambahkan, kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, BPS dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.

UMP 2023 yang telah ditetapkan Gubernur DIY tersebut menjadi acuan penetapan UMK yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022.

Baca Juga: Ketok Palu! UMK Kota Cirebon 2023 Dipastikan Naik oleh Pemkot, Buruh Terima Gaji Kurang dari Rp2,5 Juta

Perhitungan UMP Jogja 2023

Berikut ini rumus yang dipakai untuk menghitung kenaikan UMP 2023.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tanggapan Iwan Bule Soal Duet Prabowo - Ganjar

Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:07 WIB

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB