AYOCIREBON.COM -- Pemerintah Kota Bekasi resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi tahun 2023 sebesar 7,09 persen.
Kenaikan UMK Bekasi 2023 telah dikonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi.
"Kenaikan upah berada diangka 7,09 persen," ucap Ika seperti dikutip dari Suarabekaci.id.
Ika juga menyampaikan kenaikan UMK Bekasi 2023 sebesar 7,09 persen berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022.
Adanya kenaikan upah minimun tersebut, nantinya gaji buru diperkirakan naik Rp341.327 dari UMK Bekasi 2022 Rp4.816.921.
"Rekomendasi UMK Kota Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp. 5.158.248,20," kata Ika.
Meski begitu, hasil rapat pleno Depeko akan membawa rekomendasi ke Provinsi Jawa Barat, bahwa UMK Kota Bekasi naik 7,09 persen.
Artikel Terkait
Buruh di Batam Harap-harap Cemas, UMK 2023 Capai Rp 5 Juta? Berikut Daftar UMK di Kepulauan Riau
UMK Bandung 2023 Capai Rp4 Juta, Gaji 6 Daerah di Jawa Barat Ini Lebih Tinggi, Ada yang Rp 5 Juta
Resmi! UMK Batam 2023 Naik 7,5 Persen Berdasar Usulan Wali Kota, Nominalnya Tak Sentuh Rp 5 Juta
Lampaui UMP Jabar 2023, UMK Kota Bandung 2023 Naik 9,65 Persen, Gaji Pekerja Lebih dari Rp 4 Juta
Resmi! Wali Kota Palembang Usulkan UMK 2023 Naik 7,5% Jadi Rp 3,5 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sumsel 2023
UMK Batam 2023 Naik 7,5 Persen, Selisih Rp 1 Jutaan dengan UMP Kepri, Berikut Daftar UMK di Kepulauan Riau
UMP Kepulauan Riau 2023 Naik 7,51 Persen, UMK Batam Capai Rp4,5 Juta dan Tanjungpinang Tak Sampai Rp 3,5 Juta
Ketok Palu! UMK Kota Cirebon 2023 Dipastikan Naik oleh Pemkot, Buruh Terima Gaji Kurang dari Rp2,5 Juta
UMP Jogja Naik 7,65 Persen, UMK Sleman 2023 Lebih Tinggi, Nominalnya Tertinggi No 2 setelah Kota Yogyakarta
UMK Pekanbaru 2023 Tembus Rp 3 Juta Lebih, Nominal UMP Riau Kalah Rp 100 Ribuan