UMK Solo 2023 Naik 6,8 Persen Lebih Kecil dari UMP Jateng 2023, Gaji Buruh Hanya Rp2,1 Jutaan per Bulan

- Jumat, 2 Desember 2022 | 18:25 WIB
UMK Solo 2023 naik 6,8 persen (Pixabay/EmAji)
UMK Solo 2023 naik 6,8 persen (Pixabay/EmAji)

AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Solo 2023 resmi naik 6,8 persen.

Penetapan kenaikan UMK Solo 2023 ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. UMK Solo 2023 kini menjadi Rp 2.174.169.

Besaran angka tersebut berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh/pekerja, pengusaha dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Gibran juga mengatakan bahwa penetapan UMK Solo 2023 mengacu pada Permenaker RI No 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Dinkes Kota Cirebon Sepakati Komitmen Bersama Penanggulangan TBC di Kota Cirebon

Baca Juga: Jam Berapa Kupu-kupu Malam Tayang? Simak Sinopsis dan Link Streaming Episode 1 Sampai Tamat

"(UMK 2023) Rp 2.174.169 berdasarkan indeks alfa 0,1 mengacu Permenaker RI No 18 Tahun 2022," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/12/2022).

UMK Solo 2023 lebih rendah dari UMP 2023 Jawa Tengah 2023.

Diketahui Gubernur Ganjar Pranowo mengesahkan UMP Jateng 2023 naik sebesar 8,01 persen.

UMP Jateng 2023 disahkan pada Senin 28 November 2022 kemarin.

***

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini