AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Solo 2023 resmi naik 6,8 persen.
Penetapan kenaikan UMK Solo 2023 ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. UMK Solo 2023 kini menjadi Rp 2.174.169.
Besaran angka tersebut berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh/pekerja, pengusaha dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Gibran juga mengatakan bahwa penetapan UMK Solo 2023 mengacu pada Permenaker RI No 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Dinkes Kota Cirebon Sepakati Komitmen Bersama Penanggulangan TBC di Kota Cirebon
Baca Juga: Jam Berapa Kupu-kupu Malam Tayang? Simak Sinopsis dan Link Streaming Episode 1 Sampai Tamat
"(UMK 2023) Rp 2.174.169 berdasarkan indeks alfa 0,1 mengacu Permenaker RI No 18 Tahun 2022," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/12/2022).
UMK Solo 2023 lebih rendah dari UMP 2023 Jawa Tengah 2023.
Diketahui Gubernur Ganjar Pranowo mengesahkan UMP Jateng 2023 naik sebesar 8,01 persen.
UMP Jateng 2023 disahkan pada Senin 28 November 2022 kemarin.
***
Artikel Terkait
UMP Jogja Naik 7,65 Persen, UMK Sleman 2023 Lebih Tinggi, Nominalnya Tertinggi No 2 setelah Kota Yogyakarta
UMK Pekanbaru 2023 Tembus Rp 3 Juta Lebih, Nominal UMP Riau Kalah Rp 100 Ribuan
Daftar UMK Tangerang 2023, Kota Tangerang Tembus Rp4,6 Juta, Gaji Buruh di Tangerang Selatan Terendah